Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Isu ihwal maraknya praktik perjudian yang sebelumnya hanya dianggap ocehan omak-omak, kini mulai menampakkan wujud. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal mengejutkan saat ditemui di sebuah warung pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Temuan itu kemudian dikuatkan oleh penelusuran lapangan tim Pers NKRI dan Global Exspos TV. Informasi serupa bahkan telah terbit di media online lain nya pada Minggu, 22 Februari 2026, menggambarkan dugaan adanya jejaring rapi yang melibatkan oknum aparat aktif serta oknum insan pers yang diduga bertugas menjadi pelindung operasional.
Sebuah potret yang bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga indikasi retaknya integritas lembaga yang semestinya berada di garis depan penegakan hukum dan kontrol sosial.
Berdasarkan keterangan seorang perempuan yang mengaku sebagai kasir di salah satu lokasi, bisnis judi tembak ikan dan lapak kartu itu disebut-sebut berada di bawah kendali seorang oknum aparat berinisial P (Prabudi) yang berdinas di Rantau Prapat.
“Pengawas lapangannya Bang Tambunan. Kalau ada orang media datang, Bang S. Tampubolon yang urus. Yang punya Bang Prabudi,” ujarnya.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan pembuktian hukum. Namun pola yang tersaji memperlihatkan dugaan sistem yang terorganisasi: ada pemilik, ada pengawas, ada pengatur komunikasi, dan ada pihak yang disebut-sebut dari lingkungan media.
Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar praktik judi sembunyi-sembunyi, melainkan dugaan kolusi manis antara oknum aparat dan oknum media.
Lebih mencengangkan lagi, aktivitas perjudian itu disebut berlangsung secara terang-terangan di sedikitnya tujuh titik:
Warung pinggir Jalan Lintas Sei Apung – Teluk Binjai (titik utama)
Simpang Kantor Desa Sei Apung (1 meja)
Pasar Barat (1 meja)
Sei Lurus (1 meja)
Pasar Sembilan (1 meja)
Sei Rebut (2 meja — diduga titik paling kuat)
Sejumlah lokasi bahkan berdekatan dengan pusat administrasi desa dan pemukiman padat. Mesin tembak ikan dan meja kartu disebut operasi hampir saban hari.
Pertanyaannya:
Bagaimana aktivitas mencolok seperti ini bisa berlangsung tanpa tersentuh penindakan?
Perjudian jelas diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP. Namun di Kualuh Hilir, pasal ini tampak seperti singa ompong. Warga mengaku gelisah, tetapi tak berani bersuara lantang karena takut menghadapi risiko sosial maupun tekanan.
Keberadaan meja judi tepat di sekitar kantor desa membuat publik bertanya-tanya:
Apakah ini pembiaran? Atau justru ada perlindungan terselubung?
Nama seorang pimpinan redaksi disebut-sebut terlibat dalam pengamanan informasi. Jika benar, ini menjadi preseden buruk bagi dunia pers. Jurnalis semestinya menjadi pilar pengawas kekuasaan, bukan tameng bisnis gelap.
Jika ada oknum yang “mengatur pemberitaan” demi melanggengkan bisnis haram, maka hal itu merupakan bentuk pembusukan idealisme pers dan pengkhianatan terhadap Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pucuk pimpinan:
Pangdam I/Bukit Barisan
Kapolda Sumatera Utara
Jika benar ada oknum yang terlibat, masyarakat meminta agar proses hukum dan sanksi etik berjalan tanpa pandang bulu. Penindakan setengah hati hanya memperkuat kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan lewat jalur koordinasi meja belakang.
Kasus ini menjadi ujian besar:
Apakah institusi berani membersihkan oknum di tubuhnya sendiri?
Atau justru membiarkan praktik seperti ini tumbuh subur di bawah karpet?
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, kepercayaan publik akan makin tergerus. Hukum tidak bisa tunduk pada tekanan, apalagi pada pesona setoran.
Masyarakat Kualuh Hilir menunggu bukti — bukan sekadar janji.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Bayang-Bayang Judi: Dugaan Oknum Aparat Jadi Pemodal, Oknum Media Diduga Pasang Badan












