Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Banding Ke PT Tak Terima Putusan PN Rantauprapat

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumut – Perkara Gugatan perdata terkait kepemilikan tanah yang berada di kelurahan Ujung Bandar dan kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN )Rantauprapat yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Gugatan ini dilakukan Jurtini Siregar (66), seorang wanita tua sebagai ahli waris sah atas tanah seluas 2 hektare berdasarkan segel asli tahun 1982.

Dimana Tanah tersebut diduga telah dirampas oleh pihak yang menjadi tergugat, termasuk empat perusahaan, diantaranya perusahaan showroom mobil.

Dalam Persidangan dengan nomor perkara
129/Pdt.G/2024/PN RAP memutuskan bahwa para Tergugat tetap berhak atas kepemilikan tanah yang telah bersertifikat sejak tahun 1995.

Namun, pihak penggugat menilai putusan tersebut Tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik dan kesaksian para saksi saksi yang di hadirkan dalam persidangan di pengadilan.

“Kami menilai putusan hakim sangat janggal dan menyalahi aturan hukum. Ini menguatkan dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum Peradilan di Pengadilan negeri Rantau Prapat,” Ucap Jurtini Siregar saat dikonfirmasi kepada Media, Rabu (02/07/2025).

Penggugat menyampaikan bahwa segel tanah milik orang tuanya tidak pernah diperjual belikan, Ia menegaskan bahwa bukti surat yang diajukan tergugat, yaitu segel tahun 1990, diduga membuat tanda tangan palsu.

“Hakim dinilai telah mengabaikan fakta bahwa kami tidak pernah menandatangani surat jual beli. Tanah itu murni warisan orang tua kami,” sebut Jurtini.

Dalam persidangan, penggugat telah menyerahkan berbagai bukti kuat, seperti: Segel tanah asli tahun 1982 yang belum pernah dialihkan, surat keterangan waris dari Desa dan Kecamatan, pernyataan resmi dari Kepala Desa dan Camat yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Ramali Siregar kepada anak-anaknya, Serta dua saksi fakta yang memperkuat klaim kepemilikan.

Namun menurut penggugat, semua bukti dan kesaksian tersebut diabaikan oleh majelis hakim. “Kami sudah ajukan semua bukti yang sah, bahkan disaksikan oleh pejabat desa. Tapi entah mengapa hakim Menolak Gugatan Penggugat dan tergugat, sebabnya kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Medan

Lanjut jurtini melalui Kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kita tidak Terima atas putusan pengadilan yang keluar tgl 18 Juni 2025 yang diputus melalui accort dan sesuai aturan baru pada tanggal 1 Juli 2025 baru kita bisa download putusan accort, yg menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan tergugat seluruhnya. Dan Jelas jelas pada putusan sela sidang terdahulu menolak permohonan para tergugat bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini,” sebutnya.

“Kita akan melakukan Banding, kita akan berjuang terus untuk mendapatkan kepastian hukum, kita tidak ingin masyarakat kecil kerap menjadi korban ketidak adilan hukum,” Tegas Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mursin Pohan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Banding Ke PT Tak Terima Putusan PN Rantauprapat

Berita Terkait

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Berita Terbaru