Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Menindak lanjuti ramai nya pengaduan warga dengan mobil truk yang parkir liar di badan jalan beberapa waktu belakangan ini, Bidang Parkir ,TADI ARYADI,ST.MM.kabid pengembangan dan keselamatan, Dishub dan HERU CAHYO Kanit keselamatan polresta cirebon mendatangi sejumlah titik mobil yang ber parkir di badan jalan secara liar, yang diduga mengganggu para pengguna jalan dan masyarakat desa setempat.
Dari hasil kiriman vidio amatir memang, itu ada beberapa mobil truk pengangkut semen yang ber parkir secara sembarangan, di badan jalan yang notabane nya itu diduga tidak memilik Surat Perintah Tugas (SPT) yang resmi dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Cirebon.

Di antaranya truk parkir yang berada di badan Jalan raya bandung cirebon, atau tepatnya di depan pom bensin di kawasan desa gempol Kecamatan gempol kabupaten cirebon.
Saat ditanya oleh petugas dishub, para sopir truk yang parkir tersebut itu tidak bisa menunjukkan SPT sebagaimana yang dimaksud, Dan dia juga hanya menyebutkan dan tidak akan lagi parkir di badan jalan, di sana itu hanya mencari lahan kosong di buat parkir untuk menunggu antrian muatan sehari-hari dari indosemen palimanan.

“Cuma paling beberapa jam lah dan hanya parkir paling Saya juga sering parkir di sini.
Adapun untuk perijinan nya saya juga tidak punya izin,” kata si sopir yang parkir ke petugas Dishub.

Sementara menurut pihak Dishub kabupaten cirebon yang menunjukkan itu mobil yang parkir secara sembarangan, itu tidak boleh, karena itu sangat mengganggu, karena badan jalan itu bukan untuk parkir sembarangan, masih menurut, Tadi Aryadi,” jika masih saja memarkir mobil nya di badan jalan pihan kepolisian yang akan menindak nya, dan dari hasil pantauan wartawan di lapangan itu sering kali terlihat berjejer nya mobil yang memuat semen itu yang parkir bukan satu atau dua mobil saja parkir secara liar di pinggiran jalan.
Keterbatasan lahan parki atau bahkan karena diburu waktu dan lain hal dapat membuat sebagian orang terpaksa parkir mobil di pinggir jalan.
Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Penulis : Mukidin
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sidak Dishub Dan Polresta Cirebon












