Global Expose TV Kabupaten Bogor – Dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, JS, memicu kecaman publik. Peristiwa di SMKN 1 Cileungsi pada Rabu, 10 September 2025, itu dinilai tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi juga mencederai etika lembaga legislatif.
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, menyebut tindakan merebut telepon seluler dan menghardik wartawan di depan umum sebagai bentuk arogansi pejabat publik. “Ini bukan persoalan pribadi antara JS dan wartawan. Ini sudah masuk ranah pelanggaran UU Pers sekaligus kode etik dewan,” kata Joel, kemarin.
Menurut Joel, bila kasus ini dibiarkan, publik akan menilai DPRD Bogor sebagai lembaga yang alergi kritik dan menutup ruang kebebasan pers. Ia juga menyinggung rekam jejak Junaidi yang sebelumnya dilaporkan terkait rangkap jabatan sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal. “Munculnya kasus intimidasi ini memperkuat dugaan adanya pola penyalahgunaan jabatan dan sikap represif,” ujarnya.
KCBI mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil dan memproses JS. “Jangan sampai marwah dewan hancur hanya karena ulah oknum yang arogan,” kata Joel.
Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan sama artinya dengan merampas hak publik atas informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945. “Pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi kerja pers sama dengan mengkhianati konstitusi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi catatan hitam relasi pejabat daerah dengan media. Publik kini menunggu sikap DPRD Kabupaten Bogor: menegakkan etika dan aturan, atau justru melindungi pimpinannya meski diduga melanggar hukum dan etika.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: BKD Diminta Tegas, Wakil Ketua DPRD Bogor Diduga Intimidasi Wartawan












