Cekcok Berujung Penganiayaan, Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Wahid Hasyim I. Korban, seorang pria berusia 20 tahun, mengalami luka pada bagian wajah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (32).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga memicu emosi pelaku.

Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menendang wajah korban satu kali, tepat di bagian mata, saat korban dalam posisi duduk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan merasa keberatan, sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hasilnya, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.

Perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan para saksi serta barang bukti berupa Visum et Repertum dan foto luka korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan atau main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Faeyza

Sumber Berita: Cekcok Berujung Penganiayaan, Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru