Diduga Ada Penghilangan Barang Bukti, Polsek Gunung Putri Dituding Bebaskan Mobil Bermuatan Gas Oplosan

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – Sebuah mobil pikap yang diduga mengangkut gas hasil oplosan dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dikabarkan sempat diamankan di wilayah Wanaherang, Bogor. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Polsek Cileungsi untuk diamankan. Namun, beberapa jam setelahnya, kendaraan tersebut dipindahkan ke wilayah hukum Polsek Gunung Putri.

Yang menjadi sorotan, setelah beberapa jam berada di Polsek Gunung Putri, mobil beserta muatan gasnya dikabarkan tidak lagi berada di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti.

Tim media berupaya mengonfirmasi peristiwa ini kepada Kapolsek Cileungsi dan Kapolsek Gunung Putri melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran,: Jika benar terjadi pengoplosan gas subsidi, maka kasus ini dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengoplosan atau penyalahgunaan gas subsidi. Pelanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi aturan distribusi barang dan jasa, termasuk pengoplosan gas yang dapat membahayakan masyarakat.

3. Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang tindakan menghilangkan barang bukti atau membantu pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.

Mengingat adanya dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam penanganan kasus ini, pihak berwenang, termasuk Propam Polri dan instansi terkait, diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Diduga Ada Penghilangan Barang Bukti, Polsek Gunung Putri Dituding Bebaskan Mobil Bermuatan Gas Oplosan

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru