Global Expose TV Kabupaten Bogor – Sebuah mobil pikap yang diduga mengangkut gas hasil oplosan dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dikabarkan sempat diamankan di wilayah Wanaherang, Bogor. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Polsek Cileungsi untuk diamankan. Namun, beberapa jam setelahnya, kendaraan tersebut dipindahkan ke wilayah hukum Polsek Gunung Putri.

Yang menjadi sorotan, setelah beberapa jam berada di Polsek Gunung Putri, mobil beserta muatan gasnya dikabarkan tidak lagi berada di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti.
Tim media berupaya mengonfirmasi peristiwa ini kepada Kapolsek Cileungsi dan Kapolsek Gunung Putri melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran,: Jika benar terjadi pengoplosan gas subsidi, maka kasus ini dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengoplosan atau penyalahgunaan gas subsidi. Pelanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi aturan distribusi barang dan jasa, termasuk pengoplosan gas yang dapat membahayakan masyarakat.
3. Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang tindakan menghilangkan barang bukti atau membantu pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
Mengingat adanya dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam penanganan kasus ini, pihak berwenang, termasuk Propam Polri dan instansi terkait, diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Ada Penghilangan Barang Bukti, Polsek Gunung Putri Dituding Bebaskan Mobil Bermuatan Gas Oplosan












