Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara — Upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sepaku kembali digagalkan jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga sebagai pengedar sabu, dalam penindakan yang digelar Selasa malam (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, sekitar pukul 21.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka, beserta alat takar sederhana dari sedotan plastik.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di sebuah mess kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan kembali menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar.
Total tiga paket sabu beserta barang bukti lainnya langsung diamankan, dan tersangka dibawa ke Mapolres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres PPU dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah PPU. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi layanan Polri yang dapat diakses 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Digerebek di Pinggir Jalan Sepaku, Pengedar Sabu Dibekuk Polres PPU












