Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 di Kutim, Satpam Bukan Sekadar Penjaga Gerbang
Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Timur menegaskan pentingnya profesionalisme, legalitas, kompetensi, dan integritas dalam penyelenggaraan pengamanan swakarsa. Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan dipimpin Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur serta Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sosialisasi tersebut, Ditbinmas Polda Kaltim menekankan bahwa keberadaan Satpam memiliki posisi strategis dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 menjadi salah satu landasan penting dalam menata penyelenggaraan pengamanan swakarsa agar semakin profesional, terukur, dan sesuai ketentuan.
Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman mengatakan, penerbitan Perpol tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memuliakan profesi Satpam sekaligus memperkuat kontribusinya dalam menjaga keamanan.
“Satpam bukan sekadar penjaga gerbang, tetapi merupakan bagian dari pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, aspek legalitas, kompetensi dan integritas harus menjadi perhatian bersama,” tegas Kombes Arman.
Menurutnya, perubahan paradigma terhadap profesi Satpam harus terus didorong. Satpam tidak cukup hanya memiliki kemampuan menjaga aset atau melakukan pemeriksaan di pintu masuk, tetapi harus dibekali pengetahuan, keterampilan, sikap, serta kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Karena itu, aspek legalitas dan standarisasi kompetensi menjadi perhatian serius. Setiap personel Satpam diwajibkan memiliki registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku, serta mengikuti pelatihan sesuai jenjang kompetensi yang dipersyaratkan.
Personel Satpam yang bertugas tanpa kualifikasi resmi tidak dapat lagi ditoleransi. Langkah tersebut diperlukan agar setiap petugas pengamanan benar-benar memiliki kemampuan yang memadai ketika menjalankan tugas dan menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.
Tak hanya personel, perhatian juga diarahkan kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Ditbinmas Polda Kaltim meminta BUJP memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.
BUJP juga didorong untuk meningkatkan pembinaan teknis, keterampilan, disiplin, serta kemampuan fisik personel secara berkelanjutan. Dengan demikian, kualitas tenaga pengamanan yang ditempatkan di lapangan dapat terus meningkat.
Di sisi lain, perusahaan pengguna jasa Satpam juga diminta tidak sembarangan memilih mitra pengamanan. Perusahaan harus memastikan BUJP yang digunakan memiliki legalitas dan perizinan resmi serta memiliki komitmen terhadap peningkatan kompetensi personel.
“Pengguna jasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga pengamanan yang digunakan berasal dari BUJP yang legal dan memenuhi ketentuan. Kompetensi personel juga harus menjadi perhatian, bukan hanya kebutuhan tenaga pengamanan semata,” jelasnya.
Dalam sosialisasi itu, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BUJP, perusahaan pengguna jasa, dan organisasi profesi turut menjadi perhatian. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk membangun sistem pengamanan swakarsa yang tidak hanya kuat dari sisi keamanan, tetapi juga tertib dalam aspek ketenagakerjaan.
Kehadiran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur menjadi bagian penting dalam memastikan profesionalisme Satpam berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Satpam sebagai pekerja juga harus mendapatkan hak normatif, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Ditbinmas Polda Kaltim berharap sosialisasi tersebut mampu menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai implementasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Dengan pemahaman yang sama, penyelenggaraan pengamanan swakarsa di Kalimantan Timur diharapkan semakin tertib, profesional, kompeten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri membangun ekosistem pengamanan swakarsa yang berkualitas. Satpam yang profesional, legal, kompeten, dan berintegritas diharapkan mampu menjadi mitra strategis Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Ditbinmas Polda Kaltim Tegaskan Satpam Harus Profesional, Legal, dan Kompeten












