GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Picung berencana mengajukan audiensi kepada pihak SDN 2 Pasir Sedang, Ketua Komite Sekolah, serta pihak Korwil Pendidikan Kecamatan Picung. Audiensi tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan pedagang di lingkungan sekolah.

Berdasarkan surat permohonan audiensi bernomor 09/KNPI-DPK-Picung/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DPK KNPI Picung menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat serta pedagang di sekitar Desa Pasir Sedang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam surat tersebut, KNPI menyoroti dugaan adanya pembatasan kesempatan berjualan di lingkungan SDN 2 Pasir Sedang. Berdasarkan pengaduan yang diterima, sejumlah pedagang menduga bahwa pihak yang diperbolehkan berjualan merupakan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah dan/atau oknum komite sekolah.
Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun komite yang dapat mengonfirmasi atau membantah laporan tersebut.
KNPI Soroti Transparansi dan Kesempatan Pedagang Kecil
Selain persoalan dugaan nepotisme, DPK KNPI Picung juga menyoroti perlunya keterbukaan mengenai mekanisme penentuan pedagang, ketentuan berjualan, serta kemungkinan adanya pungutan atau retribusi di lingkungan sekolah.
Menurut poin-poin yang tercantum dalam surat audiensi, keterbukaan aturan dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kecemburuan sosial, maupun dugaan perlakuan berbeda terhadap pedagang kecil yang ingin mencari nafkah.
KNPI memandang bahwa pengelolaan aktivitas ekonomi di lingkungan pendidikan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, kepentingan peserta didik, serta prinsip transparansi dan keadilan.
Minta Penjelasan Terbuka dari Pihak Sekolah
Melalui audiensi tersebut, DPK KNPI Picung berharap pihak sekolah, komite, dan Korwil Pendidikan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tata kelola pedagang di lingkungan SDN 2 Pasir Sedang.
Dialog tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan seluruh pihak, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau informasi sepihak.
KNPI juga mengharapkan agar setiap kebijakan mengenai pedagang memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Permohonan audiensi yang ditujukan kepada kepala sekolah, ketua komite, serta pihak Korwil Pendidikan Kecamatan Picung tersebut juga ditembuskan kepada Camat Picung, Kepala Desa Pasir Sedang, Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, dan pihak terkait lainnya.
Adapun jadwal pelaksanaan audiensi masih perlu dipastikan melalui pengisian hari, tanggal, waktu, dan tempat dalam surat resmi tersebut.
Global Expose TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 2 Pasir Sedang, Ketua Komite Sekolah, maupun Korwil Pendidikan Kecamatan Picung agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Prinsipnya, setiap dugaan perlu diuji melalui klarifikasi dan fakta. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan pendidikan tetap terjaga, sementara hak seluruh pihak untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keterangan tetap dihormati.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












