Global Expose TV Kabupaten Bogor – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor diduga merangkap jabatan sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan ini pun menjadi sorotan publik.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 8 Ayat 5 secara tegas melarang anggota partai politik menjadi Ketua RT, RW, serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025), Camat Cileungsi, Adi Hendryana, menyatakan bahwa tidak ada larangan terkait permasalahan tersebut.
“Tidak ada larangan. PNS, TNI, dan Polri juga boleh menjadi Ketua RT atau RW. Setahu saya, di aturan ini tidak dilarang. Coba baca lagi Permendagri 18,” ujarnya.
Selain itu, Camat juga menegaskan bahwa dalam Permendagri tersebut tidak diatur larangan rangkap jabatan bagi Ketua RT/RW.
“Iya, di Permendagri itu tidak diatur bahwa Ketua RT/RW tidak boleh rangkap jabatan. Point atau pasal mana yang melarangnya?” tegasnya.
Saat disinggung mengenai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat 5, yang menyebutkan bahwa pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya serta dilarang menjadi anggota salah satu partai politik, Camat Cileungsi mengakui bahwa peraturan tersebut masih berlaku.
“Masih berlaku. Nanti saya pelajari dulu agar tidak salah, karena selain Permendagri, ada juga Perda yang mengatur,” Katanya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: DPRD Rangkap Jabatan Ketua RW, Camat Cileungsi Diduga Buta Aturan












