Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni DPC Gerakan Pemuda Anak Bangsa (GPAB) dan LSM Peduli Pendidikan dan Kesehatan Sosial (PP & KES), didampingi sejumlah awak media, resmi melaporkan anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Golkar berinisial AB ke Mapolres Cirebon. Laporan ini terkait pernyataan AB dalam siaran langsung di salah satu stasiun televisi lokal pada Kamis (27/2/2025), yang dinilai menghina profesi wartawan.
Dalam siaran tersebut, AB secara terbuka menyebut istilah “wartawan bodrek,” yang kemudian memicu kemarahan para jurnalis dan aktivis LSM di Kabupaten Cirebon. Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan mencederai kebebasan pers.
Ketua LSM PP & KES, Herman, serta Ketua DPC GPAB, Misnen Maulana, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk solidaritas terhadap para jurnalis. “Kami bersama rekan-rekan media merasa berkewajiban membela profesi ini. Jika wartawan dihina dan dilecehkan, itu juga melukai kami sebagai mitra dalam mengawal kepentingan publik,” ujar mereka kepada awak media.
Selain itu, laporan ini juga bertujuan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang meremehkan atau menghina profesi wartawan di ruang publik, terlebih dalam siaran langsung yang dapat diakses masyarakat luas.
Herman dan Misnen juga menekankan bahwa pernyataan AB mengandung unsur penghinaan serta berpotensi menimbulkan kebencian. “Sebagai wakil rakyat, seharusnya AB lebih bijak dalam berucap. Pernyataannya mencederai profesionalisme jurnalis yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata mereka.
Kedua LSM tersebut berharap Kapolres Cirebon segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. “Kami ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga tidak ada lagi yang merendahkan profesi wartawan dan LSM,” pungkas mereka.
Penulis : Wastijah Dau
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dua LSM Laporkan Anggota DPRD Fraksi Golkar ke Polres Cirebon atas Dugaan Penghinaan Wartawan












