Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Dua pria yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, dibebaskan dari tahanan polisi setelah mendapat jaminan dari pihak keluarga.
Kedua tersangka, yakni AK, warga Sudadi, dan TYN, warga RT 01 Desa SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Kampung Rakyat pada 28 dan 29 Januari 2025. Mereka diduga menimbun BBM jenis solar sebanyak 33 jeriken dan pertalite sebanyak 3 jeriken, serta menggunakan kendaraan L300 dengan nomor polisi BM 9047 PD sebagai sarana pengangkutan.
Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyimpanan dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Menurut informasi yang diperoleh, meski kedua tersangka telah dibebaskan dengan jaminan keluarga, barang bukti berupa 36 jeriken berisi BBM serta kendaraan L300 telah diserahkan oleh Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Gunting, kepada Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E. R. Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 17.33 WIB, membenarkan bahwa AK dan TYN masih dalam status belum ditahan. “Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa 36 jeriken BBM dan kendaraan pengangkut sudah diamankan untuk proses penyitaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dua Pelaku Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Labusel Dibebaskan dengan Jaminan Keluarga












