Dua Terlapor Penganiaya Beruk Resmi Dibebaskan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten  Labuhan Batu Selatan – Kasus dugaan penganiayaan seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial kini telah memasuki akhir proses penyelidikan. Dalam keterangan pers yang digelar di ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang–Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (31/7/2025), polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Humas AKP Sujono dan KBO Satreskrim IPTU L. Siringoringo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua terlapor berinisial IS dan RR resmi dibebaskan.

“Kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan para saksi seperti warga, kepala dusun, serta individu yang merekam video kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHP,” jelas AKP Ginting.

Ia menambahkan, beruk yang videonya beredar luas di media sosial diketahui sudah dalam kondisi mati saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga untuk keperluan pribadi maupun media sosial.

“Pasal 302 KUHP mengatur mengenai penganiayaan terhadap hewan yang masih hidup. Dalam kasus ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video dibuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan ahli serta merujuk pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana, penyidik menyimpulkan bahwa IS dan RR tidak dapat dikenai proses hukum lebih lanjut dan resmi dibebaskan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi konten viral, serta memahami aspek hukum yang berlaku, terutama dalam ranah perlindungan satwa dan etika bermedia sosial.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Dua Terlapor Penganiaya Beruk Resmi Dibebaskan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Berita Terbaru