Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Kasus dugaan penganiayaan seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial kini telah memasuki akhir proses penyelidikan. Dalam keterangan pers yang digelar di ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang–Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (31/7/2025), polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Humas AKP Sujono dan KBO Satreskrim IPTU L. Siringoringo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua terlapor berinisial IS dan RR resmi dibebaskan.
“Kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan para saksi seperti warga, kepala dusun, serta individu yang merekam video kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHP,” jelas AKP Ginting.
Ia menambahkan, beruk yang videonya beredar luas di media sosial diketahui sudah dalam kondisi mati saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga untuk keperluan pribadi maupun media sosial.
“Pasal 302 KUHP mengatur mengenai penganiayaan terhadap hewan yang masih hidup. Dalam kasus ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video dibuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan ahli serta merujuk pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana, penyidik menyimpulkan bahwa IS dan RR tidak dapat dikenai proses hukum lebih lanjut dan resmi dibebaskan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi konten viral, serta memahami aspek hukum yang berlaku, terutama dalam ranah perlindungan satwa dan etika bermedia sosial.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dua Terlapor Penganiaya Beruk Resmi Dibebaskan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana












