Global Expose TV Kabuoaten Pandeglang, Banten – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Nino Patriandi, mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menurut Nino, pungli yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok penerima manfaat di desanya mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orang. Bahkan, praktik serupa diduga sudah terjadi sejak akhir tahun 2024.
“Saya geram dengan oknum-oknum tersebut. Kami memiliki bukti otentik, seperti rekaman dan video korban. Jika uang tidak dikembalikan, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum dan Dinas Sosial (Dinsos),” tegasnya, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, salah satu ketua kelompok berinisial SM mengakui adanya pembagian hasil pungutan kepada pegawai desa. Namun, Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Perdana, Ardani, mengaku tidak mengetahui praktik tersebut dan menegaskan sudah memberi peringatan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan pungli.
Senada dengan Ardani, Aris selaku pendamping PKH juga menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pungli. Namun, ia mempersilakan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparatur desa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Penulis : Tarman Gojin Dan Tim
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Pungli PKH dan BPNT di Pandeglang, Anggota BPD Geram Terhadap Oknum












