Global Expose TV Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di hutan lindung kembali menjadi sorotan publik. Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dikabarkan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut akan diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah.
Dukungan terhadap langkah ini datang dari berbagai pihak, termasuk Jhon Dany, Tim Divisi Hukum, Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) yang menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pelaporan tersebut.
“Oh iya, kebetulan dari bidang Dumas KPK sudah ada yang komunikasi langsung, dan hari Senin (10/2/2025) laporan resmi saya kirim ke KPK beserta dokumen terkait lahan hutan lindung PIK 2 PSN,” ujar Musa kepada Pikiran Rakyat, Sabtu (8/2/2025).
Musa menegaskan bahwa bukti yang dimilikinya cukup kuat untuk menjadi alat penyelidikan KPK. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus PSN PIK2 ini melibatkan tiga perusahaan yang merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group. Sementara itu, dua perusahaan lainnya tengah dalam penyelidikan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Musa, keadilan hanya bisa terwujud jika hukum ditegakkan secara sungguh-sungguh dan konsekuen. Dengan adanya laporan ini, diharapkan KPK segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek PSN di kawasan hutan lindung.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepentingan lingkungan dan tata kelola proyek strategis yang diduga melibatkan aktor-aktor penting di daerah. Publik kini menantikan langkah KPK dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Penulis : Iwan Kajes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dukungan Menguat, Jhon Dany Dukung Pelaporan Al Muktabar dan Zaki Iskandar ke KPK












