Global Expose TV Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobi Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
Kadivhumas mengungkapkan, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Jhonny.
Rangkaian Pengungkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman pribadi keduanya.
Pengembangan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Jerat Hukum dan Proses Etik
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.
Pengembangan Jaringan
Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkotika. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan beroperasi sejak Agustus 2025.
Polri mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika yang mengancam generasi bangsa.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Bahri
Sumber Berita: Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Kepolisian Negara Republik Indonesia Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal












