Global Expose TV JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phising berkedok e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025, serta pengembangan dari laporan serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudainto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Kombes Pol. Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai situs resmi e-tilang.
Pengungkapan perkara bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait maraknya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 tautan palsu mengatasnamakan kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Dalam proses penyelidikan, penyidik turut menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan ke situs e-tilang palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi.
Korban kemudian memasukkan data kartu kredit karena meyakini situs tersebut asli. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta setelah kartu kreditnya digunakan secara ilegal.
Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Selain itu, Dittipidsiber juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan siber tersebut.
Polri mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pesan singkat berisi tautan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik tautan serta tidak memasukkan data pribadi maupun data perbankan pada situs yang belum dipastikan keasliannya.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari












