Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia, Ini Rinciannya

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia telah diatur dalam peraturan resmi pemerintah. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan jabatan dan dana operasional yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rincian besaran gaji dan tunjangannya per bulan.

Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakilnya

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, berikut besaran gaji kepala daerah dan wakilnya:

1. Gubernur dan Wakil Gubernur

Gaji gubernur: Rp3 juta per bulan

Gaji wakil gubernur: Rp2,4 juta per bulan

2. Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

Gaji bupati/wali kota: Rp2,1 juta per bulan

Gaji wakil bupati/wakil wali kota: Rp1,8 juta per bulan

Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001:

Tunjangan jabatan gubernur: Rp5,4 juta

Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp4,32 juta

Tunjangan jabatan bupati/wali kota: Rp3,78 juta

Tunjangan jabatan wakil bupati/wakil wali kota: Rp3,24 juta

Dana Operasional Kepala Daerah: Untuk mendukung tugas pemerintahan, kepala daerah mendapatkan biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemeliharaan rumah jabatan, kendaraan dinas, perjalanan dinas, hingga keperluan lain yang menunjang kinerja kepala daerah.

Besaran dana operasional ini bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rinciannya:

Gubernur dan Wakil Gubernur

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75% dari PAD

PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1% dari PAD

PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75% dari PAD

PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40% dari PAD

PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar hingga 0,25% dari PAD

PAD di atas Rp500 miliar: Minimal Rp1,25 miliar dan maksimal 0,15% dari PAD

Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3% dari PAD

PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2% dari PAD

PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5% dari PAD

PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8% dari PAD

PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4% dari PAD

PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15% dari PAD

Meskipun gaji pokok kepala daerah tergolong kecil, tunjangan jabatan dan biaya operasional yang besar menjadikan penghasilan mereka cukup signifikan, terutama di daerah dengan PAD tinggi. Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan kepala daerah di Indonesia.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia, Ini Rinciannya

Berita Terkait

PROYEK SANIMAS TAHAP I DI CIHANJUANG JADI SOROTAN, SPESIFIKASI BESI DAN PENERAPAN K3 DIMINTA DIPERIKSA
JALAN LABUAN–CIBALIUNG DISOROT, SEMAK BELUKAR DAN LUBANG JALAN DIDUGA ANCAM KESELAMATAN PENGGUNA
Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
KEPALA DESA CIPINANG H. MUKRA SM UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026
GERAKAN RAKYAT PANDEGLANG MELAWAN SERUKAN MASYARAKAT KAWAL APBD: JANGAN DIAM TERHADAP KETIDAKADILAN
RESMIKAN SEKRETARIAT, KARANG TARUNA UNIT RW 05 DESA CIMAUNG GELAR PENGAJIAN, DORONG PEMUDA KEGIATAN POSITIF
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kecamatan Pagelaran Berlangsung Meriah dan Lancar
KADES CIHANJUANG ANGKAT BICARA! CACU SUKARDI TEGASKAN ANGGARAN BANPROV DIREALISASIKAN SESUAI ATURAN, WARGA APRESIASI PEMBANGUNAN
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:44 WIB

PROYEK SANIMAS TAHAP I DI CIHANJUANG JADI SOROTAN, SPESIFIKASI BESI DAN PENERAPAN K3 DIMINTA DIPERIKSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

JALAN LABUAN–CIBALIUNG DISOROT, SEMAK BELUKAR DAN LUBANG JALAN DIDUGA ANCAM KESELAMATAN PENGGUNA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:38 WIB

KEPALA DESA CIPINANG H. MUKRA SM UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

GERAKAN RAKYAT PANDEGLANG MELAWAN SERUKAN MASYARAKAT KAWAL APBD: JANGAN DIAM TERHADAP KETIDAKADILAN

Berita Terbaru