
Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Sidang Pembelaan Terdakwa (Pledoi) perkara pencabulan anak dibawah umur oleh oknum Polisi kembali digelar tertutup, Kamis (23/2/2023). Puluhan Personel Kepolisian dari Polresta Cirebon mengawal ketat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sumber.
Ibu Korban V, yang mengikuti jalannya persidangan kepada awak media mengatakan, ia dan keluarga memiliki keyakinan bahwa keadilan akan berpihak kepada putrinya.

“Saya menyayangkan sikap dari terdakwa dan keluarganya yang belum juga menyadari kesalahannya. Bahkan terkesan menunjukkan arogansinya,” jelas V.
V mengaku hancur dan mencoba menerima kenyataan yang dialami oleh putrinya. Bahkan dilakukan oleh orang yang semestinya melindungi, yaitu ayahnya sambungnya sendiri.
“Terimakasih kepada semua pihak yang ikut menguatkan saya dan putri saya. Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keyakinan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, saya percaya putusan majelis hakim nanti akan memenuhi rasa keadilan untuk putri saya sebagai

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten juga menyampaikan tanggapannya atas Pledoi terdakwa yang tidak menyentuh ke substansi perkaranya.
“Pledoi yang disampaikan terdakwa adalah kekhawatiran yang tidak mendasar atas pemberitaan di media sosial,” terangnya.
Hetta juga menyampaikan, kalau ia sangat menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
“Kami akan menghormati setiap jalannya persidangan, maka dari itu kami serahkan sepenuhnya ke majelis hakim”. ungkap Hetta.
Sebagai informasi, sebelum Sidang Pembelaan Terdakwa (Pledoi) ini digelar, Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah umur, “CH” telah dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang Pembacaan Tuntutan yang digelar Kamis, 16 Februari 2023 lalu. (Beru)











