
Global Expose TV Kota Balikpapan-Sebidang lahan yang terletak di daerah gunung sari yang dimiliki oleh almarhum H.makka telah terjadinya indikasi manipulasi dalam eksekusi oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari H.makka dan eksekusi tersebut dilakukan oleh oknum dengan memalsukan data keterangan dan dengan menjual lahan tersebut kepada pihak lain oleh oknum yg berinisial. Sdr. Mahmuddin , yg mengaku sebagai ahli waris , namun tidak dapat membuktikan bukti keturunan dari almarhum H.makka tanpa secara bukti hukum yang kuat dan hanya mengaku ngaku sebagai ahli waris, dan ahli waris aslinya yg bernama sdr. Nurdin yang hanya mendapatkan surat untuk pengosongan lahan hanya diletakan di bawah pintu rumah dan yang seharusnya lahan ini memang sah masih milik almarhum.

h.makka dari hasil putusan pengadilan no.perkara :172/pdt G.plw/2014/PN BPP dan putusan Mahkama Agung no.perkara 2268. Jadi eksekusi yg dilakukan oleh sdr. Mahmudin adanya indikasi pemalsuan data, sehingga pihak ahli waris yg di usir oleh pihak sdr mahmudin. Oleh maka itu seluruh ahli waris darj h. Makka mengajukan gugatan ke pengadilan negeri balikpapan dengan perihal bahwa sdr. Mahmudin telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan sekarang dalam proses sidang berlanjut di pengadilan balikpapan, yang dalam proses tersebuf dari pihak pengadilan negeri balikpapan. Hakim bapak sur. Beserta panitera dan tim , melakukan survey ke lokasi tersebut untuk meyakinkan bukti fisik yg telah di rampas oleh sdr mahmudin pada tanggal 3 november 2023.

Dan hasil dalam peninjauan kelokasi tersebut terdapat bahwa lahan tersebut sudah di jual lagi ke pihak lain oleh sdr mahmudin, yg mana bahwa mahmudin sudah terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dikarenakan seluruh ahli waris asli dari h.makka, sama sekali tidak tau dan tidak pernah menerima hasil penjualan dari mahmudin. Dan dari hakim pengadilan negeri balikpapan yang akan direncanakan akan melakukan sidang pembuktian berkas berkas yang akan direncanakan kamis tanggal 9 november 2023.
Semoga dari ucapan ahli waris , saudara achmad agar kiranya hakim pengadilan negeri balikpapan dapat memutuskan putusan yang seadil adilnya dari perbuatan sdr mahmuddin. Dan tutur achmad, kami orang miskin dan orang bodoh yang selalu di bodoh bodohi oleh sdr mahmudin, dengan adanya hakim yang jujut semoga perkara ini dapat cepat selesai dan hak hak yang harus kami miliki bisa kembali seperti yang dulu, dimana lahan itu adalah bagian dari peninggalan orang tua kami, tutur achmat( Jimmi edison).











