Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Polres Kutai Timur mengajak seluruh masyarakat untuk mengingat dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun berbagai kondisi darurat lainnya.
Layanan Call Center 110 beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat dapat menghubungi kepolisian kapan saja untuk meminta bantuan, menyampaikan informasi, atau melaporkan suatu kejadian yang memerlukan penanganan segera.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa layanan 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, responsif, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan. Petugas kami siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan selama 24 jam,” ujar AKBP Aryansyah.
Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Laporan yang disampaikan secara cepat akan memudahkan personel kepolisian untuk segera bergerak ke lokasi dan memberikan penanganan sesuai prosedur.
Selain menerima laporan tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas, layanan Call Center 110 juga dapat dimanfaatkan untuk melaporkan gangguan ketertiban umum, potensi konflik, bencana, hingga berbagai kejadian lain yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Polres Kutai Timur juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Panggilan palsu atau laporan yang tidak benar dapat menghambat penanganan terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.
Melalui layanan ini, Polres Kutai Timur berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan akses pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Ingat nomor darurat Kepolisian 110. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, atau keadaan darurat lainnya di sekitar Anda, segera hubungi Call Center 110 Polres Kutai Timur. Layanan tersedia 24 jam untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Ingat Nomor 110! Layanan Kepolisian Polres Kutai Timur Siap Membantu Masyarakat 24 Jam












