Global Expose TV, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim-Hari Jumat 24 Mei 2024, sekira pukul 01.00 WITa Tengah malam, warga RT 29 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara digegerkan oleh sebuah kejadian disebuah rumah kontrakan, dimana seorang Ibu Rumah tangga bernama Arminah Binti Lava 45 tahun nyaris tewas di tangan Yudi Karang 41 tahun.
Entah setan apa yang merasuk pada Pelaku Yudi yang menurut warga setempat pelaku sehari hari berprofesi sebagai pemancing ikan ini sehingga ia kalap menebas korbannya hingga mengalami luka cukup parah dibagian kepala diatas pelipis sebelah kanan.
Peristiwa ini dilaporkan oleh Yilianti 21 tahun warga RT 001 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, pada Sabtu sekira pukul 03.00 Yulianti melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Penajam.
Pada hari Sabtu 25 Mei 2024, sekira pukul 15.00 WITa Unit Rekrim Polsek Penajam dipimpin AIPDA Didik Prasetio Utomo melakukan penyisiran, polisi berhasil menangkap pelaku.
Krologi kejadian bermula pada Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul pukul 01.00 WITa tengah malam, di sebuah rumah kontrakan tepatnya di belakang penginapan Tabalong Penajam, pada saat itu perlapor Yulianti sedang beristirahat di rumahnya, pada pukul 24 WITa, Lalu nenek Pelapor mendengar suara langkah kaki masuk ke dalam rumah.
Tak lama kemudian terlapor Yudi Karang masuk ke arah kamar pelapor dan neneknya, sontak si nenek berteriak sehingga membuat Yulianti terbangun dan mendapati terlapor Yudi sudah berada tepat di depan pintu kamar Arminah yang merupakan mantan istri terlapor.
Lalau terlapor Yudi melihat anak Korban bernama Nopita Sari sedang memegang Handphone, lalu terlapor bertanya, “ngapain kamu mengambil Handphone apakah kamu mau melapor polisi?,” tanya Terlapor, tak lama kemudian pelapor mendatangi terlapor dan bertanya, kamu mau apa dan kamu masuk lewat mana?.
Lantas terlapor tidak menjawab namun langsung mencari Arminah mantan Istrinya itu, seketika itu terlapor mendapati Arminah langsung mengayunkan sebilah parang kemudian menimpas mengarah ke Arminah, timpasannya mengenai kepala Arminah, akibat timpasan itu kepala Arminah mengalami luka akibat sabetan sebilah parang, mengenai kepala bagian atas pelipis sebelah kanan, akibat luka itu Arminah harus dirawat di Rumah Sakit.
Kini Petugas telah berhasil menangkap terlapor ditemukan tak jauh dari tempat kejadian dan mengamankannya di Kantor Polsek Penajam, bersama barang bukti yang digunakan menimpas korban dengan senjata tajam berupa sebilah parang bergagang kayu dengan panjang keseluruhan 63 Centimeter, atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana berbunyi “Jika Perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Belum diketahui motif penganiayaan ini, namun kasus tersebut masih ditangani pihak Polsek Penajam, “meski korban penganiayaan atau penimpasan sudah diizinkan pulang oleh pihak Rumah sakit, namun proses hukum masih berlanjut, Kepolian belum bisa meminta keterangan korban terkait kasus ini, sementara masih menunggu keseVhatan korban telah pulih kembali,” ujar AIPDA Didik Prasetio Utomo.
Penulis : Iskandar/Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: IRT Ditimpas Mantan Suami Hingga Kepalanya Luka Parah












