Global Expose TV Jakarta, 19 Juli 2026 – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait penanganan perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja atas mandat publik untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, segala bentuk penghinaan, intimidasi, maupun ucapan yang merendahkan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.
“Kami mendesak Saudara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, khususnya wartawan yang menjadi sasaran pernyataan tersebut. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan bukan hanya melukai kehormatan individu, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dwi Christianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Menurut Dwi, profesi wartawan memiliki kedudukan yang dilindungi secara hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara sekaligus pilar utama demokrasi.
Pasal 4 menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tekanan maupun intimidasi. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Adapun Pasal 3 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawas jalannya kehidupan demokrasi.
“Dalam konferensi pers, wartawan hadir bukan untuk dihakimi atau direndahkan. Mereka hadir menjalankan fungsi kontrol sosial dan mewakili hak publik untuk memperoleh penjelasan secara utuh. Pertanyaan kritis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dan harus dihormati,” ujar Dwi.
IWO menilai sikap yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan, disertai gestur yang intimidatif, merupakan preseden buruk bagi hubungan antara narasumber dan insan pers. Perilaku seperti itu berpotensi menciptakan rasa takut, menghambat kerja jurnalistik, serta mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia.
Sebagai advokat senior yang memahami supremasi hukum, lanjut Dwi, Hotman Paris semestinya memberikan teladan dalam menghormati profesi lain, termasuk wartawan, yang sama-sama menjalankan fungsi penting dalam negara hukum.
“Advokat memiliki kehormatan profesi yang wajib dijaga. Demikian pula wartawan. Tidak ada satu profesi pun yang berhak merendahkan profesi lainnya. Penghormatan terhadap pers merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” katanya.
Berdasarkan berbagai pemberitaan media, insiden tersebut terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris Hutapea merespons pertanyaan seorang wartawan dengan kalimat yang dinilai menghina, disertai ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan yang menuai kritik dari kalangan pers.
IWO menegaskan bahwa kritik terhadap sikap tersebut bukan ditujukan kepada pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah profesi wartawan serta perlindungan atas kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
IWO juga mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, dan insan jurnalistik di Indonesia untuk tetap solid menjaga independensi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.
“Demokrasi hanya akan tumbuh apabila pers dihormati. Ketika wartawan dibungkam, diintimidasi, atau dilecehkan saat menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. IWO akan selalu berdiri di garda terdepan dalam membela kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan,” tutup Dwi Christianto.
### Tentang Ikatan Wartawan Online (IWO)
Ikatan Wartawan Online (IWO) merupakan organisasi profesi wartawan yang berkomitmen memperjuangkan kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme insan jurnalistik, serta menjaga independensi media sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: IWO Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka, Tegaskan Martabat Wartawan Tidak Boleh Dilecehkan












