Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Setelah lebih dari satu bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Enjun Junaedi, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 19 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.

Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Arkan Cikwan, S.H., salah satu kuasa hukum korban dugaan penipuan lahan seluas 103 hektar yang berlokasi di Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar, dan Desa Solokan, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.
“Setelah diintai sejak berada di tempat persembunyiannya di daerah Banten, semalam DPO dari Polres Karawang berhasil ditangkap di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek oleh kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Arkan Cikwan, Rabu (19/02/2025).
Enjun Junaedi, yang dikenal dengan sebutan “Lurah Jago” dan “Dukun Sakti,” telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/001/IV/2025 oleh Polres Karawang setelah dilaporkan dalam kasus dugaan mafia tanah. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tersangka beserta kelompoknya kerap meresahkan masyarakat dengan modus gadai dan jual beli tanah yang berujung merugikan warga.
Arkan Cikwan mengapresiasi kinerja kepolisian atas tindakan cepat dalam menangkap buronan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang dan Mabes Polri yang telah bertindak cepat dalam menangkap DPO Kades Tanjung Bungin, Enjun Bin Kolasi, yang sudah merugikan klien kami,” pungkasnya.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kades Tanjung Bungin Ditangkap di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Setelah Masuk DPO Lebih dari Sebulan












