
Global Exspse TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Kejaksaan Negri(Kajari )Kabupaten labuhanbatu selatan pada jum at (21/7/23),melakukan temu pers menyangkut Kronologis perkara Inisial NA TPPU
NA pada hari Senin tgl 14 Afril 2021 sekitar jam 09 30 wib di jalan lintas sumatra Riau persis di kecamatan torgamba kab labusel dan ditemukan satu buah koper warna hitam berisikan 25 buah plastik warna berisikan 24 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu 2 buah koper warna coklat narkotika jenis sabu 11 numnhkus plastik yang dibuat korban
Kemudian 2000 butir iduga berisikan narkoba dalam plastik enis ektasi dalam bagasi mobil uang tunai 1000 000 satu juta rupiah hempon merek OPP0 warna hitam ferletak di dalam mobil untuk dibawa ke kota pekan baru atas perintah Ibrahim alias Brem terong dan NA memberikan kartu ATM Bang BRI AN rekening paliziah harahap 1 nomor rekening BRI Cabang tanjung balai 548401010486594 atas NA.a NA kemudian rekening BRI 538401025110634 atas nama Paliziah dan rekening kantor. Cabang Teluk nabung kemudian nomor rek BRI 358 50125110534 atas nama humaroh BRI Cabang Teluk nibung.
Kemudian dari tiga nomor rekening itu diperoleh uang yang merupakan hasil tindak pidana narkoba yang juga dijadikan barang bukti dengan total berjumlah RP 525.051000 limaratus duapuluh lima juta lebih NA telah disangkakan pasal 3 jo pasal 2 .1.hurup c UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucuian uang TPPU dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda RP 1000.000.000 satu meliyar berdasarkan putusan Mahkamah agung(MA)Rifiblik Indonesia nomor 130.4.Pid sus /2023 tgl 11 april 2023 jo putusan pengadilan tinggi nomor 1304 H Pid sus tgl 11 afril 2023 pt Medan tgl 08 nopember 2022 jo putusan PN Rantau perapat 97 pid sus .2022 tgl 18 agustus 2022
Hal ini dijelaskan oleh kajari laabusel Bayu setyo pratomo SH MH yang didampingi kasi pudum dan kasi Intel Kejaksaan Negri labusel ketika temu pers di halaman kantor kajari jln istana kotapinang.(Mirwan hasubuan)











