Global Expose TV Jakarta – Listyo Sigit Prabowo melepas 80 armada Bus Mudik Gratis Polri Presisi dari Lapangan Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026). Sebanyak 4.009 pemudik diberangkatkan menuju Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam program yang mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan.
Kapolri menegaskan, seluruh armada telah melalui uji kelaikan (ramp check) guna memastikan keamanan perjalanan. Selain itu, setiap pengemudi dipastikan dalam kondisi prima melalui serangkaian pemeriksaan ketat.
“Seluruh sopir telah menjalani tes kesehatan, termasuk tes urin, alkohol, dan screening penggunaan obat-obatan untuk memastikan perjalanan berlangsung aman,” tegasnya.
Program Mudik Gratis Polri Presisi, lanjut Kapolri, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Pendaftaran yang dibuka selama tiga hari melalui Samsat di jajaran Polres berhasil menjaring ribuan peserta.
Di sisi lain, Kapolri mengungkapkan mobilitas kendaraan keluar Jakarta terus meningkat. Tercatat sekitar 1,2 juta kendaraan telah meninggalkan ibu kota, dengan kenaikan arus di jalur tol mencapai 2,83 persen dibandingkan periode Lebaran tahun lalu.
Meski volume kendaraan meningkat, angka kecelakaan lalu lintas justru menunjukkan tren positif. Terjadi penurunan signifikan sebesar 40,91 persen atau 682 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini capaian yang harus kita jaga hingga seluruh rangkaian arus mudik dan balik selesai,” ujarnya.
Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan perjalanan saat kondisi lelah. Pemudik diminta memanfaatkan fasilitas yang tersedia di sepanjang jalur, seperti pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.
“Gunakan rest area dan pos yang tersedia untuk beristirahat, cek kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan selama perjalanan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Kapolri Lepas 80 Bus Mudik Gratis, 4.009 Pemudik Diberangkatkan dengan Standar Keselamatan Ketat












