Kapuspenkum Dr. Harli Siregar Menerima Audiensi

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) Terkait Penanganan Perkara TPPU Plt. Bupati Mimika Johanes RettobSelasa 25 Juni 2024 bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar menerima audiensi dengan Aliansi Masyarkat Papua Anti Korupsi (AMPAK) dalam rangka penyampaian sikap AMPAK terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob.

Adapun AMPAK menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Sebelumnya, pada 22 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi Papua telah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perkara dimaksud.

Atas dasar laporan itu, AMPAK menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Papua dapat segera bertindak cepat dalam menangani perkara tersebut. Terlebih lagi, AMPAK mengkhawatirkan apabila penanganan perkara tidak diselesaikan, Johanes Rettob dapat mengikuti kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.

Di samping itu, AMPAK mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di bawah kepemimpinan Dr. Febrie Adriansyah yang telah menangani perkara-perkara big fish, sehingga menumbuhkan rasa cinta rakyat Indonesia termasuk masyarakat Papua terhadap Institusi Kejaksaan. Oleh karena itu, AMPAK meminta Kejaksaan Agung untuk dapat membantu menindaklanjuti aspirasi mereka ke pihak terkait.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih kepada perwakilan AMPAK atas aspirasi dan apresiasi yang disampaikan oleh AMPAK. Tak hanya itu, Kapuspenkum juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Direktorat Penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk dapat diberikan atensi khusus.

“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari persoalan politik. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” pungkas Kapuspenkum. (K.3.3.1)

 

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda
Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan
Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia
SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun
Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban
LSM KCBI Kembali Raih Juara 1 Nasional, Ketum Joel B. Simbolon: Ini Kemenangan Seluruh Kader
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Layanan Lalu Lintas Makin Praktis
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Selasa, 29 September 2026 - 10:43 WIB

Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

Senin, 28 September 2026 - 19:44 WIB

Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

Senin, 28 September 2026 - 19:40 WIB

SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun

Berita Terbaru