Karang Taruna dan Bumdes Jonggol Disorot: Ruang Terbuka Hijau Jadi Lahan Dagang?

Selasa, 11 November 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor –  Maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan trotoar dan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-Alun Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari publik. Dugaan adanya keterlibatan Karang Taruna dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam pengelolaan area tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang dasar hukum dan legalitas pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan komersial.
Saat dikonfirmasi terkait maraknya PKL yang menguasai trotoar di sekitar alun-alun, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Jonggol,

Dadang Yazid Bustomi, tidak memberikan tanggapan. Sikap diam aparat penegak perda ini menambah tanda tanya publik terhadap lemahnya pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Camat Jonggol, Andri Rahman, memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan di area tersebut.

“Bila tidak sesuai aturan, kita tegakkan aturan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Andri, langkah penertiban akan diawali dengan sosialisasi bersama para pedagang, yang difasilitasi oleh Karang Taruna Desa Jonggol, agar proses berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gesekan.
“Penertiban akan dilakukan, tapi sebelumnya akan diadakan sosialisasi bersama PKL yang difasilitasi Karang Taruna,” katanya.

Camat Jonggol juga mengungkapkan bahwa pengelolaan area di luar alun-alun ternyata dilakukan oleh Karang Taruna, bukan oleh Bumdes seperti yang sempat beredar di masyarakat.
“Informasi yang kami dapat, pengelolanya dari Karang Taruna. Bumdes hanya mengelola area di dalam Alun-Alun,” jelasnya.

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), AM Sandi Bonardo, menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan kawasan Alun-Alun Jonggol yang merupakan aset pemerintah daerah dan berstatus ruang terbuka hijau (RTH).

“Saya dapat informasi bahwa Bumdes Jonggol dan Karang Taruna Jonggol mendapat izin dari Badan Aset Pemda untuk mengelola Alun-Alun yang merupakan taman RTH. Pertanyaannya, dasar apa Badan Aset Pemda memberikan izin untuk mengkomersilkan taman RTH?” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Menurut Sandi, bila benar Badan Aset Pemda Kabupaten Bogor mengeluarkan surat izin atau pinjam pakai kepada Bumdes, maka kebijakan tersebut harus segera dievaluasi karena bertentangan dengan berbagai regulasi.”Ia menegaskan bahwa penggunaan ruang terbuka hijau untuk kegiatan komersial seperti PKL melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — mewajibkan kota memiliki minimal 30% RTH, dan pengalihan fungsi RTH dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum — melarang penggunaan fasilitas umum, trotoar, dan taman untuk aktivitas berjualan.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 — menegaskan bahwa RTH tidak boleh dialihfungsikan secara permanen.
“Surat izin dari Badan Aset Pemda harus dievaluasi karena ini bertabrakan dengan Undang-Undang, baik UU Lalu Lintas maupun UU Penataan Ruang,” tegasnya.

Praktik perdagangan di kawasan trotoar dan RTH tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak tata kota, mengurangi fungsi ekologis ruang hijau, serta mengancam keselamatan pejalan kaki. Pemerintah Kabupaten Bogor diminta segera bertindak tegas agar kawasan Alun-Alun Jonggol kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang publik yang bersih, tertib, dan aman.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Karang Taruna dan Bumdes Jonggol Disorot: Ruang Terbuka Hijau Jadi Lahan Dagang?

Berita Terkait

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 
AWDI DKI Jakarta Bersiap Dilantik, DPP Tegaskan: Independensi dan Netralitas Harga Mati!”
Polwan Polda Metro Jaya Ziarah dan Tabur Bunga di TPBU Giri Tama Bogor
Pelayanan Samsat Depok Dinilai Cepat, Tepat dan Memudahkan Warga Dalam Mengurus Surat Surat Kendaraaan
Dugaan Praktik Prostitusi di Penginapan Cikuda Jadi Sorotan Warga Saat Ramadhan
Pekerja Meninggal, RS Mary Cileungsi Hijau dan Pihak Alih Daya RITS Diduga Mengabaikan Hak-Hak Pekerja
Siapa yang Berkuasa? Rumah Masih Dihuni, Tapi Diduga Sudah ‘Dikuasai’ Orang Lain
Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02 WIB

AWDI DKI Jakarta Bersiap Dilantik, DPP Tegaskan: Independensi dan Netralitas Harga Mati!”

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polwan Polda Metro Jaya Ziarah dan Tabur Bunga di TPBU Giri Tama Bogor

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Pelayanan Samsat Depok Dinilai Cepat, Tepat dan Memudahkan Warga Dalam Mengurus Surat Surat Kendaraaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:41 WIB

Dugaan Praktik Prostitusi di Penginapan Cikuda Jadi Sorotan Warga Saat Ramadhan

Berita Terbaru