Global Expose TV Kabupaten Garut, Jawa Barat – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada insan pers, dengan penekanan pada pentingnya memahami batasan antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Sosialisasi ini digelar menyusul kekhawatiran Dewan Pers atas sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Selasa (01/07/25)
Kegiatan bertajuk Coaching Clinic: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru tersebut diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung pada 30 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Pers, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), akademisi, dan jurnalis dari berbagai media.
Dalam paparannya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pasal-pasal seperti Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan atau martabat Presiden bukan ditujukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk memberi kepastian hukum atas ujaran yang cenderung mengarah pada penghinaan.
“Kritik yang sehat dan konstruktif tetap diperbolehkan. Tapi ketika ucapan atau tulisan itu menyerang martabat Presiden secara pribadi tanpa dasar, itu masuk ranah pidana,” tegas Harli (30/6).
Meski demikian, Dewan Pers menyatakan keprihatinannya. Dalam siaran persnya, Dewan Pers menyebut sedikitnya 32 pasal dalam KUHP baru berpotensi menjadi jerat pidana bagi jurnalis. Pasal-pasal itu mencakup penyebaran hoaks, penghasutan, diskriminasi, pencemaran nama baik pejabat negara, hingga pasal-pasal yang multitafsir mengenai ketertiban umum.
“Banyak pasal yang tidak menjelaskan secara rinci batasan antara kritik, saran, dan penghinaan. Ini bisa berujung kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar salah satu anggota Dewan Pers dikutip dari Elshinta.com.
Sejumlah pengamat juga menyebut bahwa KUHP baru ini menciptakan “grey area” hukum yang berpotensi menghambat fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menyarankan agar insan pers ke depan memiliki pedoman atau buku saku yang berisi tafsir operasional terhadap pasal-pasal sensitif di KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa edukasi dan pemahaman terhadap KUHP baru akan terus dilakukan secara bertahap menjelang implementasinya yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dalam penerapan hukum pidana terhadap karya jurnalistik.
“Pers bukan musuh hukum. Tapi kita ingin semua pihak paham mana batas profesionalisme dan mana yang bisa menimbulkan dampak hukum,” kata Harli lagi dalam penjelasannya yang dikutip dari Lampuhijau.co.id.
Sejumlah tokoh media mendorong adanya kolaborasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi jurnalis dalam menyusun panduan teknis. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan pasal-pasal tertentu untuk membungkam kritik.
Penulis : F Boy
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kebebasan Pers Disinyalir Terancam, Dewan Pers : 32 Pasal Dalam KUHP Baru Berpotensi Menjadi Jerat Pidana Bagi Jurnalis.












