Kejar hingga Balikpapan, Pelaku Curanmor Sadis Dibekuk Jatanras Polresta Samarinda

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Pelarian R (41), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan di kawasan eks Bandara Temindung, akhirnya terhenti. Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda hingga ke Kota Balikpapan.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WITA. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban di lokasi sepi, kemudian melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan dorongan hingga korban terjatuh.

Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku langsung merampas kunci sepeda motor Honda Vario milik korban dan melarikan diri membawa kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil dikantongi, namun yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berada di wilayah Kota Balikpapan dan berencana menjual sepeda motor hasil kejahatannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras melakukan pengejaran lintas kota dan menerapkan metode delivery control.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas dan masuk DPO. Berkat kerja cepat serta koordinasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Faeyza

Sumber Berita: Kejar hingga Balikpapan, Pelaku Curanmor Sadis Dibekuk Jatanras Polresta Samarinda

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru