Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur Sebelum Masuk DCT. Ini Penegasan KPU RI 20 April 2023

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) atau pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Jadwal pemilu telah disepakati oleh Pemerintah, DPR bersama penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan KPU RI.

Bagi bupati yang sudah menjabat dua periode tentu saja tidak diperkenankan untuk mencalonkan kembali menjadi bupati, namun bagi yang baru menjabat satu periode, sesuai aturan tetap diperbolehkan.

Namun Bupati yang kembali mencalonkan diri atau disebut Incumbent, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasalnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Syarat Pendaftaran Calon Calon DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pemilu Serentak 2024.tapi

Dikutip dari salinan PKPU, pada pasal 14 poin 1 dan 2 menjelaskan beberapa syarat calon bupati.

Khusus bagi bakal calon yang masih berstatus Bupati Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMD) atau badan lain yang bersumber dari uang negara, melalui partai politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan surat keputusan penghentian pengajuan pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada saat mengajukan bakal calon. .

Artinya, bagi bupati yang kembali mencalonkan diri atau disebut petahana, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Lebih spesifiknya, pada Pasal 14 angka 3 dan 4, penyampaian keputusan pengunduran diri dari jabatan bupati disampaikan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan surat keputusan belum disampaikan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten, atau KPU Kota, maka partai politik peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan calon pengganti.

Termasuk juga calon bakal calon DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas KPU RI

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru