Global Expose TV Kabupaten PALI, Sumatera Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di lingkungan PLN Kabupaten PALI kembali mencuat. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Koordinator Wilayah Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Polres PALI dan Satgas Saber Pungli.

Surat pengaduan tertanggal 7 Januari 2026 dengan Nomor 357/SAM/LSM/KCBI/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres PALI. Aduan itu menyoroti dugaan pungli dalam proses penggantian KWH meter listrik yang dialami seorang warga bernama Reni Eryanti.
Korwil Sumsel LSM KCBI menegaskan, pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mendukung program pemerintah memberantas pungli, penyalahgunaan wewenang, serta praktik koruptif dalam pelayanan publik, khususnya di tubuh BUMN.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Korwil Sumsel LSM KCBI.
Dugaan Pungli Mengalir, Tarif Bisa “Nego”
Dalam aduannya, LSM KCBI mengungkap kronologi yang dinilai janggal. KWH meter milik korban dilaporkan mengalami kerusakan. Korban kemudian menghubungi seorang warga desa bernama Marudin, yang mengaku bekerja di PLN.
Marudin meminta sejumlah persyaratan administratif berupa KTP dan Kartu Keluarga, sekaligus mematok biaya Rp2.000.000 untuk penggantian KWH. Karena korban mengaku belum memiliki uang, proses pun tertunda.
Tak berselang lama, korban kembali didatangi tiga oknum PLN dan satu anggota kepolisian untuk melakukan penggantian KWH. Namun, permintaan biaya kembali muncul dengan nominal yang sama, Rp2.000.000. Setelah korban menyatakan belum sanggup membayar, angka tersebut “turun” menjadi Rp1.350.000.
Korban diberi tenggat waktu hingga Senin, 28 Desember 2025, untuk menyediakan uang. Bahkan, pada waktu berbeda, Marudin kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan kembali “menyesuaikan tarif” menjadi Rp1.600.000, dengan syarat pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp1.000.000, sementara sisanya dibayarkan setelah pemasangan KWH selesai.
KWH Atas Nama Orang Lain
Ironisnya, meski korban telah menyerahkan seluruh persyaratan administrasi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga, KWH yang akan dipasang justru tercatat atas nama pihak lain, yakni Peni Aswan, warga Desa Gunung Menang.
LSM KCBI menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat terjadinya pungli, penyalahgunaan jabatan, dan maladministrasi berat, dengan sejumlah alasan, antara lain:
Adanya permintaan uang tanpa dasar hukum yang sah.
Penggantian KWH tidak sesuai identitas pemilik yang berhak.
Berpotensi merugikan korban dan mencoreng citra pelayanan publik serta BUMN.
Minta Satgas Saber Pungli Turun Tangan
LSM KCBI juga mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, yang memberi ruang bagi LSM untuk berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf c disebutkan, LSM dapat melakukan pengawasan melalui advokasi dan pelaporan.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, LSM KCBI Sumatera Selatan secara tegas.
Menindaklanjuti aduan ini secara serius, cepat, dan profesional.
Melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap oknum PLN yang terlibat.
Memastikan penggantian KWH dilakukan sesuai prosedur resmi, tanpa pungutan biaya, dan atas nama pemilik sah.
Memberikan perlindungan hukum kepada korban dari segala bentuk intimidasi.
Menyerahkan pelaku ke proses hukum pidana apabila terbukti melakukan pungli.
Korwil Sumsel LSM KCBI, Eri Widosen, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai persoalan ini terang-benderang.
“Apabila aduan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi dan membuka ke ruang publik sebagai bentuk kontrol sosial,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik pungli di sektor pelayanan publik.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ketua LSM KCBI Surati Polres PALI dan Satgas Saber Pungli, Dugaan Pungli Oknum PLN Menguat












