Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Penanganan perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, di SPBU Negeri Lama, Kelurahan Negeri Baru I, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menuai perhatian dan pertanyaan dari masyarakat.
Dalam peristiwa tersebut, Sahat Parulian Purba dan Samsul Nababan mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan saat mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM). Keduanya mengalami luka fisik dan secara bersama-sama membuat laporan resmi ke Polsek Bilah Hilir, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/284/XII/2025, tertanggal 10 Desember 2025, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat kepolisian menetapkan dua orang terduga pelaku pengeroyokan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, sementara dua terduga lainnya hingga kini belum diamankan.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sahat Parulian Purba yang sebelumnya berstatus pelapor dan korban, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, sehingga dinilai tidak secara otomatis memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Sejumlah warga Kecamatan Bilah Hilir mempertanyakan dasar pertimbangan penahanan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, perkara ini berawal dari laporan sebagai korban. Ketika kemudian disangkakan Pasal 351 ayat (1), mengapa langsung dilakukan penahanan dan permohonan penangguhan dari keluarga tidak dikabulkan,” ujar salah seorang warga.
Diketahui, istri Sahat Parulian Purba, N. Boru Sihombing, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Labuhanbatu cq Penyidik Satreskrim, dengan jaminan keluarga dan alasan kemanusiaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga menyatakan belum memperoleh penjelasan resmi terkait pertimbangan hukum penahanan maupun tidak dikabulkannya permohonan penangguhan tersebut.
Seorang pemerhati hukum menilai bahwa penahanan merupakan upaya paksa yang bersifat pengecualian, sehingga perlu disertai pertimbangan hukum yang jelas dan proporsional.
“Penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif. Apabila ancaman pidananya di bawah lima tahun, publik wajar mempertanyakan dasar penahanan dan alasan penangguhan tidak diberikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa peristiwa di SPBU Negeri Lama merupakan peristiwa saling lapor, di mana satu laporan ditangani di Polsek dan satu laporan lainnya ditangani di Polres.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kedua perkara telah memenuhi dua alat bukti, sehingga kedua belah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik sedang menjadwalkan undangan mediasi kepada kedua belah pihak, dengan harapan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, balasnya Sabtu (3/1/2026).
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Korban Dugaan Kekerasan di SPBU Negeri Lama Jadi Tersangka, Penahanan Tuai Pertanyaan Publik












