Global Expose TV Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp38,8 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH selaku Direktur PT BAS. Dua tersangka, IT dan FSN, telah ditahan, sementara FH saat ini menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proses tersebut, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi atas keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) sebagai dasar pencairan dana.
“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Ahmad Yusuf.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menjelaskan bahwa nilai aset yang telah disita masih jauh dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar, sedangkan aset yang telah disita baru sekitar Rp14 miliar. Kekurangan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lainnya,” jelas Danny.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS sejak awal proses pembiayaan, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi untuk meloloskan pencairan dana.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp38,8 Miliar












