Global Expise TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – 29 Juli 2026 – Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, menyatakan telah melayangkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada Muhammad Syafrian Putra melalui layanan Pos Indonesia (Pos Aja!) sebagai langkah awal penyelesaian sengketa secara hukum.
Surat somasi tersebut dikirim pada 28 Juli 2026 melalui Agen Perisai menggunakan layanan Pos Reguler yang ditujukan kepada Muhammad Syafrian Putra di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Beriman Panjaitan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Erni Mijayawati, menjelaskan bahwa pengiriman somasi dilakukan secara resmi melalui Pos Indonesia dan telah dilengkapi dengan bukti resi pengiriman bernomor P2807280127091 sebagai bukti bahwa surat telah diserahkan kepada pihak jasa pengiriman untuk diteruskan kepada penerima.
Dalam somasi tersebut, penerima diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek tanah yang dipersengketakan, mengosongkan serta menyerahkan objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya, dan diberikan waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya somasi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Menurut Beriman Panjaitan, S.H., M.H., somasi merupakan bentuk itikad baik dan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan somasi tersebut tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa bukti resi pengiriman Pos Indonesia akan menjadi bagian dari dokumen administrasi yang menunjukkan somasi telah dikirimkan kepada pihak yang dituju.
Meski demikian, somasi bukan merupakan putusan pengadilan maupun penetapan yang menentukan pihak yang benar atau salah. Somasi adalah peringatan hukum dari salah satu pihak sebagai upaya penyelesaian sengketa, sedangkan penentuan hak dan penyelesaian akhir tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kuasa Hukum Erni Mijayawati Resmi Kirim Somasi kepada Muhammad Syafrian Putra












