Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – 16 Juli 2026. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya berjudul “SHM Masih Atas Nama Almarhum, Rumah Sudah Direnovasi, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Penguasaan”, media ini telah menerima hak jawab dari kuasa hukum Muhammad Syafrian Putra, Fadly Sahril Chaniago, SH.
Dalam klarifikasinya, Fadly membantah pemberitaan yang dinilai menyebut kliennya menguasai objek tanah atau harta warisan almarhum Safruddin sesuai SHM Nomor 967.
“Tidak benar jika klien kami menguasai objek tanah atau warisan almarhum Safruddin sesuai SHM Nomor 967. Klien kami memperoleh objek tanah tersebut secara sah tanpa adanya dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Fadly.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap status atau perolehan objek tersebut, pihaknya mempersilakan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Fadly juga mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan tidak membangun narasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum.
Media memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk memenuhi asas keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan klarifikasinya.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kuasa Hukum Muhammad Syafrian Putra Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan SHM Nomor 967












