Kuasa Hukum PT Desa Kanci Indah Minta Majelis Hakim PN Cirebon Tolak Gugatan Penggarap Terkait Sengketa Lahan

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, menolak gugatan para penggarap terkait sengketa lahan seluas 10 hektar di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Permintaan ini didasarkan pada bukti sah kepemilikan tanah yang dimiliki perusahaan serta dugaan ketidaksesuaian legalitas penggugat dalam perkara ini.

Kuasa Hukum: PT Desa Kanci Indah Memiliki Legalitas Sah,: Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah, Indah Juwita Sari, S.H., M.Sc., M.Kn., menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah dibeli secara sah dari PT Sinar Finn News pada tahun 2008 melalui proses jual beli yang tercatat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Tanah ini kami beli dari PT Sinar Finn News tahun 2008 dengan akta jual beli yang sah di PPAT. Hak kepemilikan dialihkan kepada PT Desa Kanci Indah karena luas lahan tidak memungkinkan untuk dimiliki secara perorangan,” ujar Indah, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, sejak pembelian tersebut, PT Desa Kanci Indah telah mengizinkan masyarakat sekitar untuk menggarap lahan tanpa menarik biaya sewa, dengan kesepakatan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan ketika dibutuhkan oleh perusahaan.

 

Pada tahun 2023, PT Desa Kanci Indah sempat dilaporkan ke Polresta Cirebon dengan tuduhan pemalsuan sertifikat. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut tidak terbukti dan penyelidikan dihentikan.

“BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah menegaskan bahwa sertifikat kami asli dan sah. Kasus pidana juga sudah dihentikan karena tidak ada bukti pemalsuan,” tegasnya.

Penggugat Dinilai Tidak Memiliki Legalitas yang Sah,: Indah mempertanyakan legalitas penggugat dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN.SBR di PN Sumber. Ia menyoroti kapasitas Saadi, yang mengklaim sebagai Ketua Lembaga Adat Desa (LAD), namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam beracara di pengadilan.

“Dalam surat kuasa, ada dua nama, yaitu Saadi dan Topang. Pak Topang memang advokat yang sah, tetapi Pak Saadi tidak memiliki kartu advokat atau kuasa insidentil yang sah sesuai peraturan hukum,” jelasnya.

Indah juga mengungkapkan bahwa pengangkatan Saadi sebagai Ketua LAD sudah dicabut sebelum gugatan diajukan pada Agustus 2024.

“Pengangkatan Pak Saadi sebagai Ketua LAD baru dilakukan pada Juni 2023, sedangkan dasar hukum LAD sebelumnya telah dicabut pada Mei 2023. Artinya, secara hukum, ia tidak memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai penggugat mewakili masyarakat adat,” tambahnya.

Dugaan Modus Penjebakan dan Bukti Lemah Penggugat,: Indah menduga adanya upaya penjebakan dari pihak penggugat. Menurutnya, beberapa orang yang mengaku dari Cirebon pernah mendatangi kantor PT Desa Kanci Indah di Jakarta dengan dalih ingin membeli tanah tersebut.

“Mereka datang ke kantor kami, mengaku ingin membeli tanah. Kami layani dengan baik, bahkan kami berikan data kepemilikan tanah. Ternyata, data tersebut hanya digunakan untuk memperkuat gugatan mereka di pengadilan,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa bukti yang diajukan penggugat sangat lemah, karena hanya berpegang pada surat musyawarah desa tahun 1993 yang menyatakan jika lahan tidak dijadikan pabrik kertas, maka tanah harus dikembalikan ke desa.

“Sementara itu, pemilik awal lahan, yakni PT Sinar Finn News, sudah menjual lahan ini kepada PT Desa Kanci Indah, dan selama puluhan tahun tidak ada ahli waris yang menggugat transaksi tersebut,” ujarnya.

Kerugian Akibat Sengketa dan Harapan Kuasa Hukum,: Indah menegaskan bahwa akibat gugatan ini, PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian besar, baik secara material maupun immaterial. Ia menyebutkan bahwa investor yang berencana menanamkan modal untuk proyek perkebunan pisang di lahan tersebut membatalkan kerja sama karena adanya gugatan hukum.

“Tanah ini sudah disurvei oleh investor untuk proyek perkebunan pisang, tapi mereka akhirnya membatalkan kerja sama karena adanya sengketa ini,” ungkapnya.

Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah berharap majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang telah disampaikan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami yakin menang mutlak karena seluruh dokumen kepemilikan kami lengkap dan sah. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada,” tutup Indah. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 13 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

ketika global expose tv menyambangi kediaman Saadi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (7/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Saadi menegaskan bahwa dirinya bukan seorang advokat atau pengacara. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam persidangan di pengadilan negeri, seseorang bisa bertindak sebagai kuasa insidentil atau perwakilan adat dalam kasus tertentu.

“Terkait status tanah yang saat ini dipermasalahkan, perusahaan tersebut tidak bisa memiliki hak penuh atas lahan itu karena sertifikatnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Tanah ini dulunya merupakan bekas tanah negara yang berasal dari tanah adat sekitar tahun 1988,” ujar Saadi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keheranannya karena pada tahun 2024, tanah tersebut tiba-tiba digusur dan ditanami pisang tanpa seizin pemerintah desa maupun tokoh adat setempat.

“Karena tindakan itu dilakukan tanpa izin yang sah, saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan menggugatnya secara perdata,” tegasnya.

Pernyataan Saadi menegaskan adanya sengketa kepemilikan dan pengelolaan lahan yang kini tengah berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Sukadi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kuasa Hukum PT Desa Kanci Indah Minta Majelis Hakim PN Cirebon Tolak Gugatan Penggarap Terkait Sengketa Lahan

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:46 WIB

PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga

Berita Terbaru