Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten -13 Agustus 2025, Warga Kecamatan Picung dan sekitarnya kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kecamatan Munjul untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Mulai hari ini, layanan perekaman E-KTP resmi dibuka di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Camat Picung, Guruh Sapaat, S.OS., M.Si., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas hadirnya layanan tersebut.
“Alhamdulillah, kini perekaman E-KTP sudah bisa dilakukan di Kecamatan Picung. Ini merupakan hasil sinergi bersama Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pandeglang, Ibu Eneng Nurhayati, S.Pd.I., dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan adanya fasilitas ini, warga Picung dan sekitarnya lebih mudah dalam mengurus perekaman,” ujarnya.
Meski proses perekaman sudah bisa dilakukan di Picung, Guruh Sapaat menjelaskan bahwa pencetakan fisik E-KTP tetap menjadi kewenangan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. “Untuk pengambilan fisiknya, paling cepat dapat dilakukan di Kecamatan Munjul sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, menghemat waktu dan biaya masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses layanan publik.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Layanan Rekaman E-KTP Resmi Hadir di Kecamatan Picung, Akses Warga Kini Lebih Mudah












