Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi mendesak Polsek Tambun Selatan untuk segera menangkap dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan, Eman (EN) dan Rohim (RM), yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.
Kronologi Kejadian: Direktur LBH Perisai Putra Bekasi sekaligus kuasa hukum korban, Jonggara Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Mardiansyah dan Nurdin tengah berada di pinggir jalan di Desa Jejalen Jaya ketika tiba-tiba diserang oleh para tersangka.
“Kedua tersangka membawa senjata tajam sejenis badik kecil dan langsung mengeroyok korban,” ujar Jonggara Simanjuntak. Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambun Selatan.
Dalam kondisi terluka, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum sebagai bukti laporan.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Menurut MR. Parasian Hutasoit, SH, yang juga anggota LBH Perisai Putra Bekasi, penyidik Polsek Tambun Selatan telah menjalankan prosedur yang sesuai sebelum menetapkan EN dan RM sebagai tersangka.
“Para korban telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan ada empat saksi mata yang menyaksikan kejadian,” jelasnya. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menetapkan EN dan RM sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, hingga saat ini, kedua tersangka masih belum ditangkap. Bahkan, Polsek Tambun Selatan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/32/X/2024.Sek Tambun pada 29 Oktober 2024.
Desakan LBH Perisai Putra Bekasi: LBH Perisai Putra Bekasi terus mendorong agar penyidik Polsek Tambun Selatan segera menangkap para tersangka.
“Kami berharap Polsek Tambun Selatan lebih serius dalam menangani kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Jonggara Simanjuntak.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan premanisme, sejalan dengan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas tindak kekerasan di masyarakat.
Selain itu, ia menaruh harapan besar kepada Kapolsek Tambun Selatan yang baru, Kompol Wuryanti, agar segera menyelesaikan kasus ini.
“Kami percaya Kapolsek yang baru dapat membawa perubahan dan menuntaskan laporan yang telah dibuat klien kami sejak 28 Juni 2024,” tutupnya.
Sebagai informasi, laporan polisi terkait kasus ini telah teregister dengan Nomor LP/B/668/K/VI/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Penulis : Leonardus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LBH Perisai Putra Bekasi Desak Polsek Tambun Selatan Tangkap Tersangka Pengeroyokan












