Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cisiber menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Kedawung, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan temuan mereka, dana PIP yang dicairkan oleh siswa diduga disimpan dan dikelola oleh Koperasi Siswa SMKN 1 Kedawung tanpa persetujuan atau musyawarah dengan siswa maupun orang tua.
Ketua LSM Cisiber, Soleh, menegaskan bahwa praktik ini melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, dana PIP seharusnya diberikan sepenuhnya kepada siswa sebagai penerima manfaat dan tidak boleh dipotong atau dikelola oleh pihak sekolah atau koperasi dengan alasan apa pun.
“Uang PIP harus diterima 100% oleh siswa. Sekolah hanya bertugas membantu dan memfasilitasi pencairan dana di bank, bukan mengelola atau menyimpan dana tersebut,” ujar Soleh kepada awak media.
Lebih lanjut, Soleh menyoroti bahwa dana PIP yang dikelola untuk kepentingan modal usaha koperasi sekolah merupakan pelanggaran berat. Hal ini merugikan siswa sebagai penerima manfaat karena mereka tidak dapat menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhannya.
“Seharusnya uang itu digunakan siswa untuk mendukung pendidikannya. Namun, dengan dana tersebut dikelola koperasi sebagai modal usaha, siswa justru dirugikan sementara koperasi yang diuntungkan,” tegasnya.
Masih menurut Sokeh Aturan dan Larangan Pengelolaan Dana PIP: Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah. Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) PIP, terdapat beberapa aturan yang mengikat dalam penyaluran dana ini, di antaranya:
1. Dana PIP harus diterima langsung oleh siswa tanpa potongan dari pihak sekolah, koperasi, atau lembaga lainnya.
2. Sekolah hanya bertugas memfasilitasi pencairan dana di bank, tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengelola dana tersebut.
3. Dana PIP hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, atau keperluan lain yang mendukung kegiatan belajar.
4. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani siswa, termasuk menarik dana PIP dengan dalih pengelolaan koperasi atau keperluan lainnya.
Padahal Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta regulasi terkait pengelolaan dana bantuan pendidikan, penyimpangan dalam penyaluran dana PIP dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi hukum jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang.
LSM Cisiber berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan ini demi melindungi hak siswa dalam menerima bantuan pendidikan secara penuh.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM Cisiber Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di SMKN 1 Kedawung












