Global Expose TV Kota Tangerang — PT Dwi Naga Sakti Abadi (DNSA), yang mempekerjakan 166 (seratus enam puluh enam) orang karyawan tetap dengan masa kerja rata-rata ±25 tahun, serta sisanya merupakan karyawan kontrak dan tenaga harian lepas (THL), diketahui telah berproduksi aktif lebih dari 30 tahun dengan hasil produksi dipasarkan secara lokal maupun ekspor.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM 19, Jurumudi Baru, Kelurahan Benda, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten tersebut diduga kuat melakukan kecurangan dan penggelapan upah buruh sejak tahun 2021 hingga tahun 2022. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pemotongan upah sebesar 25% setiap bulan dari gaji karyawan, serta tidak memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Selain penggelapan upah, perusahaan juga diduga melakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 13 (tiga belas) bulan. Dengan rincian: potongan iuran sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per karyawan dikalikan 166 (seratus enam puluh enam) orang, sehingga terkumpul Rp16.600.000 (enam belas juta enam ratus ribu rupiah) per bulan. Jika dikalikan 13 (tiga belas) bulan, total iuran yang tidak disetorkan mencapai Rp215.800.000 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Adapun pemotongan upah pekerja sejak tahun 2021 hingga 2022 sebesar 25% mencapai total Rp2.304.015.708 (dua miliar tiga ratus empat puluh juta lima belas ribu tujuh ratus delapan rupiah).
Pada tahun 2023, karyawan perusahaan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang. Hasilnya, pada 4 Oktober 2023 Disnakertrans menerbitkan surat penetapan kekurangan upah dengan nomor: 360/3368/DTKTB/N/WAS/X/2023. Namun, pimpinan perusahaan mangkir dari panggilan dan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hak karyawan.
Tidak hanya mangkir, pada 7 Agustus 2025 pihak perusahaan justru melakukan diskriminasi dengan menawarkan upah sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) per bulan kepada karyawan dengan syarat karyawan mencabut laporan mereka di Disnaker dan pihak kepolisian. Padahal sesuai ketentuan, UMK Kota Tangerang telah ditetapkan lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Lebih ironis lagi, meski karyawan dipaksa menandatangani surat tersebut, perusahaan hanya membayarkan Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan itu pun diberikan dua kali dalam sebulan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyatakan akan melaporkan PT DNSA ke Bareskrim Polri, Komnas HAM, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya terkait penggelapan upah, penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta tindak pidana ketenagakerjaan.
Dasar hukum yang akan digunakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E Ayat (2) UU Nomor 6/2023 juncto Pasal 185 Ayat (1) UU Nomor 2/2022.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Akan Laporkan PT. DNSA ke Bareskrim Polri & Komnas HAM












