Global Expose TV Kabupaten OKU, Pada September 2024 – Kepala Desa Guna Makmur, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKU oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) atas dugaan tidak transparannya penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023. Laporan tersebut didasari ada nya indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan desa.
Menurut Jhoni, Ketua LSM KCBI, laporan ini diajukan setelah lembaganya menerima keluhan dari masyarakat terkait penyelewengan Dana Desa di Desa Guna Makmur. Beberapa program yang diduga tidak dilaksanakan secara transparan antara lain adalah pengelolaan dana untuk PAUD/TK, Posyandu, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa kegiatan yang dipertanyakan oleh LSM KCBI mencakup: Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa –Rp 22.000.000 enyelenggaraan Posyandu – Rp 28.480.210Pembangunan Jalan Lingkar Desa – Rp 402.555.000 Peningkatan Produksi Ternak Sapi – Rp 145.874.600 Penanggulangan Bencana (Karhutla) – Rp 10.560.000
Namun, upaya klarifikasi dari LSM kepada Kepala Desa Guna Makmur, Imran Doni, tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, Camat Semidang Aji mengonfirmasi bahwa Kepala Desa belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Akibat tidak adanya respon dari pihak kepala desa, LSM KCBI resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini ke Kejaksaan Negeri OKU pada Selasa, 17 September 2024, melalui surat nomor: 270/Lapdu/KCBI/IX/2024.
Sekretaris KCBI, Alis Kelana, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari uang negara, bukan uang pribadi. “Kami berharap Kejaksaan Negeri OKU segera menindaklanjuti laporan ini agar transparansi penggunaan Dana Desa bisa ditegakkan,” Ujar Alis Kelana.
Penulis : Mirwan Hasibuan Dan Tim
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Laporkan Kades Guna Makmur ke Kejaksaan Negeri OKU, Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan DD 2023, Terindikasi KKN












