LSM KCBI Melaporkan Oknum Kades Ke  Kejari Oku, Diduga Tidak Transfaran  Penggunaan ADD/DD Tahun 2023

Selasa, 5 November 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten OKU – Ketua LSM KCBI bersama rekannya Alis kelana melaporkan kepala Desa Lubuk Kemeling, kecamatan KPR Kabupaten Ogan Komering ULU OKU, “Di Kejaksaan Negeri OKU.

“Mengingat maraknya penyalahgunaan anggaran DD/ADD di desa-desa, semestinya uang Negara yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian agar terciptanya kesejahteraan masyarakat desa tetapi kenyataan, di desa-desa banyak kita temui anggaran DD/ADD hanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan kepala desa dan antek-anteknya saja.

Dan kami sebagai kontrol Sosial Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mendukung penuh program pemerintah Tentang Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga sesuai dengan AD/ART Lembaga KCBI, Ujarnya Alis kelana kepada Awak Media.

Sesuai tugas dan tupoksi Lembaga maka dari itu delik Hukum Negara meminta kepada seluruh LSM untuk terus melakukan Kontrol Sosial, Pengawasan Evaluasi seluruh kinerja aparatur Negara, “Baik Desa Instansi-instansi Pemerintah lainnya.

Ini sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPR RI No 8 Tahun 2021, Undang – Undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang – Undang No 31 Tahun 1999, Undang – Undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Jadi jelas Undang – Undang memberikan kesempatan kepada LSM bahkan seluruh masyarakat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kontrol, evaluasi kepada seluruh kinerja Aparatur Negara secara khusus terhadap Desa.

Maka dari itulah LSM KCBI, melayangkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi Pengunaan Anggaran DD/ADD Tahun 2023. Kepada kepala desa lubuk kemiling, Kecamatan KPR Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU. Dengan Nomor Surat : 280/KL/KCBI/X/2024, dan surat tersebut kami kirim lewat kantor pos dan juga melalui WhatsApp (WA) ke nomor pak kades tapi tidak direspon sama sekali dan nomor WA kita di blokir oleh pak kades. Diduga kuat Oknum Kepala Desa Lubuk Kemeling Korupsi Pengunaan Anggaran DD/ADD Tahun 2023. Beberapa kegiatan yang ada dibawah ini :

1. Kegiatan Realisasi Dukungan Penyelenggaraan Paud (APE, Sarana PAUD, dst) Rp.15.600.000
2. Penyelenggaran Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia Insentif kader posyandu) Rp.10.800.000
3. Penyelenggaran Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif kader posyandu) Rp. 31.800.000
4. Penyelenggaran Informasi Publik Desa Misal Pembuatan Poster / Baliho Informasi penetapan / LPJ APBDes untuk Warga, dll Rp.18.495.000
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengeras jalan Desa Rp. 56.846.400
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp. 11.963.000
7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp.25.782.000
8. Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan jalan Desa Rp.153.470.16
9. Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp.41.099.600
10. Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp.45.008.400
11. Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp.66.650.400
12. Pembinaan PKK Rp.12.000.000
13. Pembinaan PKK rp.16.500.000
14. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengelolaan peternakan, kandang, dll ) Rp.79.050.000
15. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp. 82.337.400

“Karena tidak ada respon dari kepala Desa Lubuk Kemeling maka kami dari LSM KCBI melaporkan kepala Desa Lubuk Kemiling di Kejaksaan Negeri OKU pada hari Senin (4/11/2024) dengan Nomor Surat : 287/LAPDU/KCBI/X/2024.

Diduga tidak transparan dalam mengunakan uang negara, kuat dugaan pelaksanaan kegiatan Anggaran DD/ADD Tahun 2023 terindikasi sarat Korupsi, KKN. Dan kami meminta untuk Kepala Kejaksaan Negeri OKU, untuk memanggil kepala desa dan bendahara desa dan juga untuk menindak lanjuti laporan pengaduan dari LSM KCBI, ” Ujar Alis kelana.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: LSM KCBI Melaporkan Oknum Kades Ke  Kejari Oku, Diduga Tidak Transfaran  Penggunaan ADD/DD Tahun 2023

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru