Global Expose TV Jakarta, Pada 26 Juni 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), yang bertindak mewakili saudara Denny Jhonson Selly, menyampaikan penegasan atas informasi dari pihak Kontak 157 terkait status penyelesaian pengaduan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan nomor pengaduan P250601504.
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa pengaduan telah diselesaikan seluruhnya dengan nilai ganti rugi sebesar Rp0. Menyikapi hal ini, LSM KCBI menyatakan keberatan yang sangat serius karena:
1. Tidak adanya kejelasan bentuk penyelesaian yang dimaksud, padahal substansi pengaduan menyangkut tindakan yang dinilai sangat merugikan nasabah, yakni pemblokiran sepihak atas rekening saudara Denny Jhonson Selly.
2. Nominal ganti rugi Rp0 menunjukkan bahwa tidak ada pengakuan tanggung jawab ataupun pemulihan hak terhadap nasabah, padahal kerugian secara moral dan material telah nyata terjadi.
3. Penyampaian status penyelesaian yang bersifat sepihak dan tanpa disertai kejelasan hasil investigasi serta dasar hukum yang kuat, menunjukkan indikasi pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Untuk itu, LSM KCBI menolak klaim penyelesaian tersebut dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak sekadar menjadi saluran formal, melainkan turut mengawasi dan memastikan adanya proses penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak nasabah.
Pihak KCBI juga menyatakan tengah menyusun langkah hukum dan pelaporan lanjutan untuk membawa kasus ini ke jalur yang lebih tegas, termasuk ke pihak aparat penegak hukum bila diperlukan.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen LSM KCBI dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dan menindak tegas bentuk-bentuk kesewenang-wenangan dari lembaga keuangan terhadap konsumennya.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: "LSM KCBI Tolak Klaim Penyelesaian Pengaduan BRI Tanpa Ganti Rugi"












