Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara — Ketua Umum DPP LSM SEPRakyat (Sentral Elemen Pejuang Rakyat), Ramses Sihombing, menanggapi pemberitaan mengenai transaksi tanah senilai Rp1,25 miliar di Kabupaten Labuhanbatu yang menimbulkan pertanyaan terkait proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ramses menegaskan, persoalan tersebut sebaiknya tidak langsung diarahkan kepada satu pihak atau dijadikan kesimpulan adanya praktik kongkalikong sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang jelas. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun terlibat dalam transaksi dan proses BPHTB perlu diperiksa secara objektif dan transparan.
“Kalau memang ada dugaan kejanggalan, jangan langsung menunjuk siapa yang salah. Periksa seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari dokumen transaksi, nilai yang dicantumkan dalam AJB, perhitungan BPHTB hingga administrasi PBB,” ujar Ramses.
Ia menyebut, pihak pertama yang perlu dimintai penjelasan adalah Bapenda Kabupaten Labuhanbatu, khususnya pejabat atau petugas yang melakukan verifikasi dan validasi BPHTB, termasuk dasar penghitungan hingga muncul kewajiban pembayaran BPHTB sekitar Rp62 juta.
Kedua, PPAT yang membuat AJB perlu diperiksa atau dimintai klarifikasi mengenai dasar pencantuman nilai transaksi Rp1,25 miliar, dokumen yang diterima, serta proses pengajuan dan validasi BPHTB. Ketiga, penjual dan pembeli perlu dimintai keterangan untuk memastikan apakah nilai Rp1,25 miliar benar-benar merupakan nilai transaksi yang disepakati dan dibayarkan.
Keempat, Kantor Pertanahan/BPN Labuhanbatu perlu memeriksa aspek pertanahan, termasuk status hak, dokumen dan proses peralihan hak atas tanah. Kelima, pemilik lama juga perlu dimintai klarifikasi mengenai riwayat peralihan tanah dan kesesuaian data kepemilikan.
Keenam, Bapenda bagian PBB perlu menjelaskan mengapa data PBB objek tanah tersebut disebut masih menggunakan nama pemilik sebelumnya setelah transaksi. Ketujuh, apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur oleh aparatur, Inspektorat/APIP dapat melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya.
“Kedelapan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen atau dugaan tindak pidana lainnya, maka dapat ditindaklanjuti oleh APIP dan/atau aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ramses.
Ramses mengatakan, dirinya sebagai Ketua Umum DPP LSM SEPRakyat mendengar dan melihat adanya pemberitaan serta polemik tersebut. “Apabila nantinya pemeriksaan membuktikan benar terjadi kongkalikong, tentu sangat disayangkan. Perbuatan oknum dapat membuat kepercayaan publik terhadap institusi maupun aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan secara profesional menjadi berkurang,” katanya.
Menurut Ramses, LSM SEPRakyat tidak berada pada posisi untuk menghakimi pihak mana pun. Pihaknya mendorong agar persoalan tersebut dibuka secara terang berdasarkan dokumen dan fakta, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai apakah proses transaksi, BPHTB dan administrasi PBB telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kita meminta semua pihak terbuka. Kalau prosedurnya memang sudah benar, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Prinsipnya, jangan ada pihak yang dirugikan dan jangan pula ada oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkas Ramses.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM SEPRakyat Dorong Pemeriksaan Menyeluruh Transaksi Tanah Rp1,25 Miliar, Minta Semua Pihak Diperiksa












