LSM TAWON Desak Pengembang Di Labuhanbatu Taat Tata Ruang, Soroti Pelanggaran GSP

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – 27 Juli 2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) menyerukan kepada seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhi peraturan tata ruang dan ketentuan pendirian bangunan yang berlaku. Seruan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penataan lingkungan yang tertib, estetis, dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal DPP LSM TAWON, Ramses Sihombing, menyampaikan bahwa masih banyak pengembang yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban sesuai regulasi, khususnya terkait garis sempadan pagar (GSP), batas antar bangunan, serta jarak terhadap lahan tetangga.

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan tatanan ruang kota. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya pengembang,” ujar Ramses dalam keterangan resminya di Labuhanbatu.

LSM TAWON merujuk pada beberapa regulasi sebagai dasar hukum, di antaranya:

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 05 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015–2035,
Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam keterangannya, Ramses menjelaskan bahwa pagar depan rumah harus berjarak minimal tiga meter dari badan jalan, dengan tinggi maksimal 1,5 meter—kecuali untuk pagar transparan. Sementara itu, pagar samping dan belakang disarankan memiliki jarak 1–2 meter dari batas lahan tetangga, dengan tinggi maksimal dua meter dan tidak boleh menghalangi ventilasi atau pencahayaan bangunan di sekitarnya.

Lebih lanjut, Ramses mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi dapat dikenai sanksi administratif hingga hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pengembang tidak hanya mengejar aspek komersial semata, tetapi juga mengedepankan nilai estetika, keterbukaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial.

“Kami berharap para pengembang di Labuhanbatu dapat menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kawasan hunian yang tertib, sehat, dan manusiawi,” pungkasnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi terkait pengawasan dan penegakan regulasi di lapangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mursin Pohan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: LSM TAWON Desak Pengembang Di Labuhanbatu Taat Tata Ruang, Soroti Pelanggaran GSP

Berita Terkait

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Berita Terbaru