Maraknya Penjualan Toko Obat Golongan G, Tramadol Dan Excimer Di Karawaci Kota Tangerang.

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Tangerang, Banten – Maraknya peredaran obat excimer dan tramadol yang termasuk obat golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter, yang diduga lengahnya tindakan dari pihak aparat penegak Hukum Yang berada di Jl. Benua Indah RT03 RW 04 Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Salah satu warga sekitar yang berprofesi sebagai penjual gorengan disekitaran toko penjual obat excimer dan tramadol, ia berharap kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang di nilai sudah sangat meresahkan masyarakat apa lagi menjelang bulan suci ramadhan.

“Kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan Penindakan kepada Pengedar obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin,” tutur warga yang enggan menyebutkan namany.

Ditempat berbeda, Sopian Selaku Sekjen Front Banten Bersatu (FBB), angkat bicara,” Bila hal ini di biarkan, kami khawatir akan menggangu keselamatan generasi muda karena mayoritas pengguna obat itu anak-anak remaja dari kalangan pelajar dan para karyawan buruh pabrik,” imbuhnya.Selain mengancam keselamatan generasi muda dikatakan Sopian, Peredaran obat daftar G dengan jenis Excimer-Tramadol ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminal sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“sekali lagi kami sampaikan, kami mohon dengan sangat kepada Aparat penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas, sebelum generasi-generasi muda jadi imbas nya,” tutur Sopian.

Lebih lanjut Sopian sampaikan,” Perlu di ketahui, obat keras daftar G dalam penggunaan nya harus diawasi dan menggunakan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan nya akan ada efek samping pada kesehatan.

“Dan bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Tahun. 2009 dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.” Tutup Sopian.

Sementara itu pihak-pihak terkait hingga berita ini di terbitkan belum dapat dikonfirmasi.”

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan FS SH

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Maraknya Penjualan Toko Obat Golongan G, Tramadol Dan Excimer Di Karawaci Kota Tangerang.

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru