Global Expose TV Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih, Maret Samuel Sueken, menegaskan bahwa legal standing Tim Kuasa Hukum Merah Putih tidak dapat diperdebatkan karena seluruh pendampingan hukum yang dilakukan berlandaskan surat kuasa yang sah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai opini yang mempertanyakan legitimasi Tim Kuasa Hukum Merah Putih dalam mendampingi pelapor utama perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Andi Gunawan.
Menurut Maret Samuel Sueken, polemik mengenai legal standing seharusnya tidak lagi menjadi bahan perdebatan karena hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa telah dibuktikan melalui surat kuasa resmi yang telah berlaku sejak awal proses hukum bergulir sekitar satu setengah tahun lalu.
“Legal standing Tim Kuasa Hukum Merah Putih sangat jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Pendampingan yang kami lakukan bukan berdasarkan klaim sepihak, melainkan atas pemberian kuasa yang sah dari klien. Karena itu, upaya menggiring opini yang meragukan legitimasi tim kami merupakan narasi yang tidak berdasar,” tegas Maret Samuel Sueken.
Pelapor utama, Andi Gunawan, turut menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Merah Putih telah mendampinginya sejak laporan pertama dibuat. Ia memastikan seluruh proses hukum yang dijalani dilakukan bersama tim kuasa hukum berdasarkan mandat yang sah.
Andi juga menjelaskan bahwa Suhadi bukan sosok baru dalam perjuangan yang dijalankannya. Menurutnya, Suhadi telah bergabung sejak 2014 sebagai relawan JPKP dan hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum organisasi tersebut.
“Pak Suhadi sudah menjadi bagian dari perjalanan panjang kami selama hampir 14 tahun. Jadi, jika ada yang mempertanyakan legal standing beliau, menurut saya itu merupakan kekeliruan besar,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Merah Putih dibentuk bersama sejumlah advokat profesional, termasuk unsur dari PERADI Bersatu, sebagai wadah untuk memberikan pendampingan hukum secara komprehensif terhadap setiap proses yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Andi juga mengungkapkan alasan dirinya menjadi pelapor. Ia menyatakan telah berupaya melaporkan dugaan penghinaan dan perundungan terhadap Presiden ke-7 RI jauh sebelum laporan dibuat oleh pihak yang bersangkutan.
Namun, upaya tersebut sempat tidak dapat diproses karena aparat penegak hukum berpendapat bahwa dirinya bukan pihak yang dirugikan secara langsung. Penolakan itu terjadi saat dirinya mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri.
Andi menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuhnya didasarkan pada kepedulian terhadap penegakan hukum dan kepentingan publik, bukan atas dasar kepentingan pribadi.
Menutup keterangannya, Maret Samuel Sueken mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan fakta dan dasar hukum dibanding membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Negara hukum mengedepankan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan opini. Kami akan tetap fokus mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab hingga seluruh tahapan selesai sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Maret Samuel Sueken.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Maret Samuel Sueken Tegaskan Legal Standing Tim Kuasa Hukum Merah Putih Tak Terbantahkan, Kritik Opini yang Menyesatkan Publik












