Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara – Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026.
Pria berinisial RAL alias FOSO (20), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni tujuh unit telepon seluler berbagai merek dan dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Anes Selsa Monica (23), warga Desa Perkebunan Tolan. Ia melaporkan kehilangan satu unit telepon seluler dan satu tabung gas LPG 3 kilogram dari rumahnya pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri informasi dan keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut hingga mengarah ke wilayah Desa Suka Mulia.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H. Tim Opsnal akhirnya mengamankan RAL alias FOSO di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, RAL alias FOSO disebut mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial JN alias JOS. Rekan yang disebut tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi pencurian tersebut diduga menyasar sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, warung, tempat usaha hingga kendaraan yang sedang terparkir di sekitar Pekan Tolan dan wilayah sekitarnya.
Sedikitnya enam lokasi disebut menjadi sasaran berdasarkan keterangan awal terduga pelaku. Di antaranya warung nasi, tempat tambal ban, serta kendaraan yang terparkir di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi masih perlu mendalami setiap laporan, mencocokkan barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti lain untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan masing-masing perkara.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan warga serta komitmen penuh dalam menyukseskan Operasi Sikat Toba 2026,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Rabu (23/9/2026).
Polsek Kampung Rakyat selanjutnya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk memburu JN alias JOS yang disebut sebagai rekan terduga pelaku dan kini berstatus DPO.
RAL alias FOSO saat ini diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut perkara tersebut diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian perkara tersebut. Status RAL alias FOSO dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku, sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Operasi Sikat Toba 2026: Polsek Kampung Rakyat Ringkus Terduga Spesialis Pencurian Rumah dan Warung












