Global Expose TV Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa prinsip equality before the law merupakan fondasi utama negara hukum Indonesia. Karena itu, tidak ada satu pun warga negara yang dapat memperoleh perlakuan istimewa atau kebal dari proses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden maupun pernah berjasa kepada negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda sebagai respons atas pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Hotman sebelumnya berpendapat bahwa penyidik semestinya meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan FA sebagai tersangka karena yang bersangkutan merupakan anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp430 triliun.
Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki pijakan dalam hukum positif Indonesia dan justru berpotensi menyesatkan opini publik mengenai prinsip penegakan hukum di negara demokrasi.
“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” tegas Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
Ia menegaskan bahwa prestasi maupun jasa seseorang kepada negara sama sekali tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Juanda bahkan mengingatkan bahwa logika yang menempatkan kedekatan dengan Presiden sebagai tameng hukum merupakan pola pikir yang bertentangan dengan prinsip konstitusi.
“Kalau cara berpikir seperti itu dipertahankan, berarti kita sedang menghidupkan kembali praktik monarki absolut, di mana orang yang dekat dengan penguasa tidak boleh disentuh hukum. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juanda juga meluruskan penggunaan istilah “kriminalisasi” yang dilontarkan Hotman Paris. Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi adalah proses pembentukan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui undang-undang yang dibentuk DPR bersama Pemerintah, bukan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.
Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka oleh penyidik tidak dapat serta-merta disebut sebagai kriminalisasi apabila telah memenuhi ketentuan KUHAP, termasuk adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Juanda juga mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
“Aturan hukum yang mana? Saya belum pernah membaca ada ketentuan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka,” katanya.
Ia meminta Istana Kepresidenan maupun Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan klarifikasi agar tidak berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat perlakuan khusus bagi pihak-pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
Menurut Juanda, membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Pernyataan Hotman Paris justru melukai rasa keadilan masyarakat dan menjadi anomali terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan maupun kedekatannya dengan Presiden,” pungkas Juanda.
Pernyataan Prof. Juanda sekaligus menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan pribadi maupun kedekatan politik. Penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mewujudkan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Pakar Hukum: Tak Ada Kekebalan Hukum di Negara Demokrasi, Semua Warga Negara Setara di Hadapan Hukum












